Berita Nasional Terkini
Rincian Besaran dan Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Tidak Ada Kenaikan
Pencairan gaji 13 2025, akan segera diterima ASN, TNI, Polri hingga pensiunan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan gaji 13 2025, akan segera diterima ASN, TNI, Polri hingga pensiunan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji 13 ASN di tahun ini.
Pencairan gaji 13 akan dilakukan serentak bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji ke-13 PNS direncanakan berlangsung pada Juni 2025.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan 2025, Besaran Nominal yang Diterima Sesuai Golongan
Baca juga: Ditransfer Bulan Depan, Cek Tanggal Berapa Gaji 13 2025 Cair, Besaran untuk ASN hingga Pensiunan
Jadwal ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,”ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Besaran gaji ke-13 PNS 2025
Untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, besaran gaji ke-13 terdiri dari:
Baca juga: Terbaru! Kemenkeu Umumkan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair di Tanggal Ini, SPM Sudah Bisa Diajukan
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
Sementara itu, ASN di daerah akan menerima gaji ke-13 dengan skema serupa, tetapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Segera Cair, Besaran Tiap Golongan dan Jadwal Pencairan, Apa Kena Pajak?
Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji PNS tahun 2025.
Artinya, gaji masih mengacu pada regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Sebagai catatan, terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan adalah pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen, dan nominal tersebut masih berlaku sampai sekarang.
Penyesuaian ini juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) hingga 31 Desember 2023.
Baca juga: Ramai di Medsos Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp 8 Juta, Fakta dan Penjelasan Staf Menkop
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.