Berita Nasional Terkini

Rincian Besaran dan Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Tidak Ada Kenaikan

Pencairan gaji 13 2025, akan segera diterima ASN, TNI, Polri hingga pensiunan.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Berikut jadwal gaji 13 2025 cair untuk PNS PPPK dan Pensiunan. Bakal 100 persen? Besaran gaji PNS PPPK dan Pensiunan sesuai masa kerja dan golongan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan gaji 13 2025, akan segera diterima ASN, TNI, Polri hingga pensiunan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji 13 ASN di tahun ini.

Pencairan gaji 13 akan dilakukan serentak bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji ke-13 PNS direncanakan berlangsung pada Juni 2025.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan 2025, Besaran Nominal yang Diterima Sesuai Golongan

Baca juga: Ditransfer Bulan Depan, Cek Tanggal Berapa Gaji 13 2025 Cair, Besaran untuk ASN hingga Pensiunan

Jadwal ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,”ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Besaran gaji ke-13 PNS 2025

Untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, besaran gaji ke-13 terdiri dari:

Baca juga: Terbaru! Kemenkeu Umumkan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair di Tanggal Ini, SPM Sudah Bisa Diajukan

Gaji pokok

Tunjangan melekat

Tunjangan kinerja sebesar 100 persen

Sementara itu, ASN di daerah akan menerima gaji ke-13 dengan skema serupa, tetapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Segera Cair, Besaran Tiap Golongan dan Jadwal Pencairan, Apa Kena Pajak?

Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji PNS tahun 2025.

Artinya, gaji masih mengacu pada regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Sebagai catatan, terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan adalah pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen, dan nominal tersebut masih berlaku sampai sekarang.

Penyesuaian ini juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) hingga 31 Desember 2023.

Baca juga: Ramai di Medsos Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp 8 Juta, Fakta dan Penjelasan Staf Menkop

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved