Berita Nasional Terkini
Dipanggil Polisi, Rizal Fadillah Bawa Video Hasil Kajian Ahli Soal Ijazah Jokowi yang Diduga Palsu
Dipanggil polisi, Rizal Fadillah bawa video hasil kajian ahli soal ijazah Jokowi yang diduga palsu.
TRIBUNKALTIM.CO - Dipanggil polisi, Rizal Fadillah bawa video hasil kajian ahli soal ijazah Jokowi yang diduga palsu.
Polisi mulai menindaklanjuti laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi atas tudingan dugaan ijazah palsu.
Polisi mulai memanggil pihak-pihak yang dilaporkan Jokowi.
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025) mendatang.
Baca juga: Ahmad Khozinudin: Jokowi Banyak Dalih soal Tuduhan Ijazah Palsu, Rakyat yang Harusnya Merasa Terhina
“Jadi hari Kamis jam 10 saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya,” ucap Rizal saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Rizal menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen dan video hasil kajian para ahli untuk diserahkan sebagai bukti.
“Dokumen yang kami siapkan terutama berupa video hasil kajian ahli, yang menjelaskan mengapa kami meyakini skripsi, lembar pengesahan skripsi, dan ijazah Joko Widodo di UGM diduga palsu,” ujarnya.
Selain Rizal, penyidik juga akan meminta keterangan dari Kurnia Tri Royani.

Rizal berharap hasil kajian para ahli dapat dipertimbangkan oleh penyidik dalam menangani laporan ini.
“Pemanggilan ini memang sangat cepat sekali,” tambahnya.
Baca juga: Reaksi Prabowo, Jokowi dan Luhut Soal Tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri Copot Gibran
Diketahui, Joko Widodo selaku Presiden ke-7 Republik Indonesia sebelumnya melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Kelima terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Laporan tersebut dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Panggil Rizal Fadillah Kamis, Disuruh Bawa Video Hasil Kajian Ahli Soal Ijazah Jokowi
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.