Berita Kaltim Terkini

BK DPRD Kaltim akan Rapat Internal Bahas Laporan Pengusiran Pengacara RS Haji Darjad saat RDP

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melakukan rapat internal membahas laporan dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan

TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
LAPORAN - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, Kamis (8/5/2025). Ia berencana melakukan rapat internal membahas laporan resmi yang masuk terkait dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan (Tribunkaltim/Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melakukan rapat internal membahas laporan dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan.

BK DPRD Kaltim mengatakan bahwa surat telah masuk ke meja kerjanya, akan ditindaklanjuti dengan rapat internal pada Jumat 9 Mei 2025 besok.

Laporan yang masuk oleh pelapor, diajukan tertulis, artinya resmi dan harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan di internal dewan.

“Ya ini laporan resmi, kita melihat dan menelaah dulu laporannya dengan rapat internal bersama anggota BK yang lain. Insya Allah besok Jumat,” tegas Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi pada Kamis (8/5/2025).

Sebagai langkah awal, BK DPRD Kaltim memproses dengan melakukan verifikasi surat laporan serta memastikan kelengkapan administrasi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekwan Norhayati Usman Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI

“Jika kemudian sudah memenuhi unsur, pelapornya jelas, identitasnya jelas sesuai data, tentu akan diverifikasi surat laporannya serta memastikan kelengkapan administrasi,” terangnya.

Pastinya, BK DPRD Kaltim akan bergerak cepat, segera melakukan rapat internal menindaklanjuti apa yang menjadi aduan terlapor.

Intinya, kata Subandi, pihaknya menjalankan sesuai dengan prosedur berlaku.

Politikus PKS ini menekankan, bahwa proses menelaah surat aduan, juga akan dilakukan, melihat apakah telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti dalam rapat internal.

Sebelum nantinya, BK DPRD Kaltim melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat.

“Ada juga nanti kita akan undang para pelapor untuk dikonfirmasi, yang bersangkutan yakni terlapor juga akan kita undang karena tidak boleh sepihak, kita lihat semua secara objektif,” pungkas Subandi.

Sebelumnya, laporan sendiri dilayangkan, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada Rabu 7 Mei 2025 dipimpin Hairul Bidol.

Hal ini merupakan buntut pengusiran tim kuasa Hukum RS Haji Darjad saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD pada Selasa 29 April 2025 lalu.

Tindakan dua anggota dewan yang duduk di Komisi IV yakni M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dinilai melecehkan profesi advokat serta melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin kedudukan hukum dan kehormatan profesi.

Baca juga: Beri Apresiasi Pelaksanaan Haji, Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi: Jauh Lebih Siap

RDP Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim saat itu membahas keluhan tenaga kerja di RSHD mengenai tunggakan gaji selama 2-3 bulan. 

Ketidakhadiran manajemen rumah sakit dan kehadiran kuasa hukum sebagai perwakilan memicu reaksi dari beberapa anggota DPRD, yang kemudian mengusir perwakilan hukum tersebut dari ruang rapat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved