Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Bakal Dipolisikan Terkait Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Dinilai Menghina Pengadilan
Advokat asal Solo, Muhammad Taufiq berencana melaporkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, hari ini, Jumat (9/5/2025) terkait polemik ijazah Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Advokat asal Solo, Muhammad Taufiq berencana melaporkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, hari ini, Jumat (9/5/2025) terkait polemik ijazah Jokowi.
Diketahui, Muhammad Taufiq adalah salah satu advokat yang menggugat ijazah Jokowi.
Menurut Muhammad Taufiq, rencana malaporkan Mahfud MD ini merupakan buntut dari pernyataan mantan Menkopolhukam tersebut soal gugatan ijazah Jokowi.
Taufiq melaporkan Mahfud MD karena dinilai telah menghina pengadilan atau contempt of court.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Kopi Sianida Mirna, Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diteliti di Singapura
Laporkan Mahfud MD ke Polisi
Alasan Muhammad Taufiq melaporkan Mahfud MD karena ia menganggap mantan Menkopolhukam tersebut berupaya memengaruhi kerja pengadilan terkait proses hukum kasus ijazah Jokowi.
Adapun pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan Muhammad Taufiq, Jumat (9/5/2025) ke Polresta Surakarta atau Polda Jawa Tengah.
Taufiq mengkhawatirkan keterkenalan Mahfud MD di publik juga mampu memengaruhi putusan hakim terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkannya ke PN Solo.
Pernyataan Mahfud MD
Sebelumnya, mantan Menkopolhukam itu percaya bahwa gugatan terkait ijazah Jokowi akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.
Namun, ia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenang PN.

"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata.
Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."
Baca juga: 4 Ketetapan Hasil Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo
"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dalam video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).
Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.
Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.