Berita Balikpapan Terkini

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, Peradi Balikpapan Tekankan Pentingnya Serikat Pekerja Jurnalis

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, Peradi Balikpapan tekankan pentingnya serikat pekerja bagi jurnalis.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
SERIKAT PEKERJA MEDIA - Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah saat menghadiri diskusi memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (10/5/2025). Ia menegaskan bahwa penghalangan terhadap hak ini merupakan tindak pidana dan dianjurkan melapor ke kepolisian. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pembentukan serikat pekerja adalah hak yang dijamin undang-undang dan tidak memerlukan izin dari perusahaan atau pemerintah.

Segala bentuk penghalangan terhadap hak tersebut dapat dipidanakan.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, Ardiansyah, menegaskan bahwa pembentukan serikat pekerja adalah hak yang dijamin undang-undang.

Oleh karena itu, pembentukan serikat pekerja tidak boleh dihalangi oleh siapa pun, termasuk oleh pihak manajemen atau pemilik perusahaan.

Dalam diskusi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, Ardiansyah menyampaikan, pembentukan serikat pekerja merupakan langkah strategis dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.

“Berserikat itu dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Tidak perlu izin dari manajemen atau pemilik perusahaan," tegas Ardiansyah, Sabtu (10/5/2025). 

Baca juga: PHK Massal dan Ancaman Kebebasan Pers, Jurnalis di Balikpapan Dorong Pekerja Media Berserikat

Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan serikat pekerja relatif sederhana. 

"Dalam satu unit perusahaan, cukup ada sepuluh orang yang menyatakan keinginan untuk membentuk serikat," terang Adriansyah. 

Setelah itu, nama-nama anggota dicatat, dibuatkan nama serikat yang belum pernah digunakan sebelumnya, disusun anggaran dasar serikat, dan diadakan acara pembentukan.

Seluruh proses tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Dinas Tenaga Kerja memiliki kewajiban untuk mencatat serikat tersebut dalam jangka waktu tertentu sejak menerima permohonan," lanjut Ardiansyah.

Pencatatan ini menjadi dasar legalitas berdirinya serikat pekerja.

Setelah serikat dinyatakan berdiri secara hukum, maka manajemen perusahaan wajib diberitahu, tanpa perlu ada izin atau persetujuan dari mereka.

“Begitu Dinas Tenaga Kerja memberikan nomor pencatatan, di situlah berdirinya sebuah serikat pekerja. Setelah berdiri, serikat wajib diberitahukan ke manajemen,” tambahnya.

Baca juga: Aji Balikpapan Ajak Masyarakat Peringati WPFD 2025 Lewat Nobar Film Cut to Cut dan Diskusi 

Ardiansyah menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap pembentukan serikat, terutama jika dilakukan oleh pihak manajemen, adalah tindakan pidana.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved