Berita Kaltim Terkini
Kemenko Polkam tak Ragu Tindak Ormas Premanisme di Kaltim
Polkam menegaskan tidak ragu untuk menindak organisasi masyarakat (ormas) “premanisme” di Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kementerian Politik dan Keamanan (Polkam) menegaskan tidak ragu untuk menindak organisasi masyarakat (ormas) “premanisme” saat rapat koordinasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (11/5/2025).
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Mayjen TNI Heri Wiranto menekankan hal ini dalam rapat bersama seluruh stakeholder terkait.
Provinsi Kalimantan Timur menjadi target monitoring mengingat provinsi ini termasuk wilayah dengan iklim investasi yang cukup banyak.
Tentunya kondusifitas diperlukan agar para penanam modal tidak terganggu saat berinvestasi di Kalimantan Timur.
Serta memastikan penanganan aksi premanisme dapat segera ditangani dengan efektif, cepat dan maksimal.
Baca juga: Deputi Bidkor Poldagri Kemenko Polhukam Kunjungi Polresta Balikpapan, Tinjau Posko Satgas Premanisme
“Kami ditugaskan turun ke daerah untuk melihat sejauh mana langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam upaya untuk melakukan penanganan terkait ormas yang terafiliasi dengan premanisme," bebernya.
"Serta mengganggu stabilitas keamanan di wilayah dan juga investasi,” ujar mantan Pangdam VI Mulawarman ini.
Rapat koordinasi Monitoring Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Investasi sebagai tindak lanjut dari hasil rapat serupa antara Kementerian/Lembaga di Kemenko Polkam, pada tanggal 6 Mei 2025 lalu.
Pembahasan, menyangkut terkait langkah-langkah penanganan Ormas terafiliasi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan investasi, serta kemudian agar dibentuk Satgas Terpadu di tingkat daerah.
Instruksi Menko Polkam, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan ditegaskannya juga bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas berbagai bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu investasi serta ketertiban umum.
Mayjen TNI Heri Wiranto dalam rapat tersebut juga mengingatkan organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.
Baca juga: Antisipasi Aksi Premanisme Seperti di Surabaya, Polisi di Balikpapan Upayakan Pendekatan ke Remaja
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela.
Berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ormas juga berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Tentunya juga penting ormas sebagai pengikat kesatuan masyarakat, khususnya semua harus berlandaskan Pancasila.
"Terutama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, kesejahteraan umum dan hubungan dunia internasional," sebutnya.
Di Indonesia sendiri saat ini terdapat tidak kurang dari 611.343 ormas.
Dari jumlah itu, tidak lebih dari 1 persen saja yang berbuat onar atau meresahkan masyarakat.
"Ormas juga berkontribusi besar kepada negara. Yang membuat ulah, mungkin tidak sampai 1 persen. Tugas kita menjaga bagaimana ormas bisa tetap dalam rangka mencapai tujuan negara tadi,” sambung Mayjen Heri Wiranto.
Terkait ormas juga dalam UU Nomor 16 Tahun 2017, berbagai larangan sudah jelas diatur dalam pasal 59 dan sanksi pasal 60.
Ke depan, untuk pembinaan ormas bisa menggunakan koperasi sehingga mereka tidak melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya, seperti memeras perusahaan dan lain-lain.
Serta ada juga ormas yang menyimpang dari tujuan justru melakukan kekerasan dan pemerasan, serta meresahkan masyarakat.
Baca juga: Antisipasi Tindakan Premanisme dan 4C, Polsek Samarinda Kota Razia Cafe dan THM
“Ormas bisa dilibatkan dalam pembentukan koperasi di desa-desa, saya berterima kasih kepada Gubernur Kaltim berkenan hadir dalam rapat, artinya beliau sangat serius untuk masalah ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Pemda Provinsi Kaltim, Sufian Agus menyampaikan, jumlah ormas yang ada di Kaltim cukup banyak, sekitar 3.468.
Sebagai informasi, sejak 2007-2025 di Kaltim 3.468 ormas tersebut terdaftar dan terdiri dari paguyuban, LSM, organisasi kepemudaan, profesi, yayasan dan perkumpulan.
Jumlah yang masih aktif hingga April 2025 sebanyak 931 ormas.
Pemprov Kalimantan Timur melalui Kesbangpol juga melakukan upaya pembinaan terhadap ormas-ormas yang ada.
"Dengan secara berkala melakukan dialog dan kegiatan pertemuan,” ungkapnya.
Bahkan pernah dilakukan upaya pembinaan yang positif berupa “Ormas award” untuk memberdayakan ormas-ormas melakukan kegiatan yang positif.
Ke depan perlunya dilakukan upaya pemberdayaan ormas-ormas yang ada.
“Sesuai penekanan dari pemerintah pusat dengan mendorong ormas untuk diberdayakan dengan kegiatan koperasi dan UMKM,” tandas Sufian Agus.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.