Berita Bontang Terkini

Acungkan Parang ke Calon Penyewa Rumah, Pria Berbas Pantai Bontang Ditangkap Polisi

Aksi nekat seorang pria berinisial RRH alias Madi (27) membuat geger warga Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
HO Polres Bontang
PREMANISME - RRH (27) warga Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan diringkus setelah dilaporkan melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang, pada Minggu (11/5/2025) malam. (HO Polres Bontang) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Aksi nekat seorang pria berinisial RRH alias Madi (27) membuat geger warga Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Hanya gara-gara ditanya soal rumah kontrakan, ia mengacungkan parang ke arah seorang pria berinisial S (38), Minggu (11/5/2025) malam.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WITA, saat korban bersama rekannya, A, datang untuk melihat rumah yang hendak dikontrak. Saat berada di lokasi, tiba-tiba pelaku muncul dan tanpa alasan jelas langsung mengeluarkan sebilah parang.

Baca juga: Banjir Kembali Rendam Guntung dan Api-Api Bontang Kaltim, Warga Waswas Air Kiriman

“Pelaku langsung mengancam korban dengan parang. Merasa nyawanya terancam, korban segera menjauh dan melaporkan kejadian ke Polres Bontang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, Senin (12/5/2025).

Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama anggota Polsek Bontang Selatan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. 

Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 00.08 WITA di rumahnya, Jalan Petran, Kelurahan Berbas Tengah.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang disembunyikan di bawah kursi tempat pelaku biasa duduk bersama rekannya.

Hari menambahkan, RRH telah masuk dalam daftar target operasi (TO) karena sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa. Saat ini, kasusnya tengah ditangani Satreskrim Polres Bontang.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 369 ayat 1 KUHP junto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved