Berita Nasional Terkini
Alasan Ijazah Jokowi Tidak Ditunjukkan ke Publik, Kuasa Hukum Sebut Tak Selesaikan Persoalan
Alasan ijazah Jokowi tidak ditunjukkan ke publik, kuasa hukum sebut tak selesaikan persoalan.
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan ijazah Jokowi tidak ditunjukkan ke publik, kuasa hukum sebut tak selesaikan persoalan.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih diproses di kepolisian.
Banyak yang berpendapat bahwa Jokowi cukup menunjukkan ijazahnya ke publik, jika memang ijazah tersebut asli.
Namun hingga kini Jokowi memilih hanya memberikan ijazah tersebut ke penyidik polisi.
Jokowi mengutus adik iparnya, Wahyudi Andrianto, untuk datang ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Tak Cukup Uji Forensik dari Bareskrim, Roy Suryo Bakal Uji Sampel Ijazah Jokowi: Saya Punya Hak
Jauh-jauh dari Solo, Jawa Tengah, tujuan Andri hanya satu, yaitu menyerahkan ijazah asli Jokowi kepada penyidik.
Dia membawa ijazah SMA dan S1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tidak sekalipun berkas ini ditunjukkan kepada awak media yang berada di Jakarta pada Jumat (9/5/2025) pagi menjelang siang.
Andri, yang ditemani oleh tim pengacara Jokowi, masuk ke dalam Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri.
“Hari ini kita memenuhi permintaan dari Bareskrim untuk membawa sejumlah dokumen, ijazah asli dari Pak Jokowi,” ujar salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada media satu menit sebelum rombongan masuk ke dalam.
Sekitar satu jam sebelum adzan shalat Jumat berkumandang, rombongan bapak-bapak ini kembali menghadap ke arah sorotan kamera.
Saat itu, putra Otto Hasibuan ini meluruskan pernyataannya yang agak keliru tadi.
“Jadi, agenda hari ini itu adalah kami memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menyerahkan atau memberikan ijazah asli Pak Jokowi dalam rangka penyelidikan dengan adanya pengaduan dari saudara Eggi Sudjana,” kata Yakup.
Dibuka lagi
Suami Jessica Mila ini menerangkan, posisi Jokowi dalam perkara yang tengah diproses Bareskrim Polri adalah sebagai terlapor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.