Berita Nasional Terkini
Alasan Ijazah Jokowi Tidak Ditunjukkan ke Publik, Kuasa Hukum Sebut Tak Selesaikan Persoalan
Alasan ijazah Jokowi tidak ditunjukkan ke publik, kuasa hukum sebut tak selesaikan persoalan.
Pada Desember 2024 lalu, Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan Jokowi yang diduga memiliki ijazah palsu.
Baca juga: Mahfud Beber tak Ada Konsekuensi Tata Negara Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Penuduh Bisa Dibui?
Laporan ini mulai dibuka lagi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selang beberapa hari setelah Jokowi melaporkan empat orang yang diduga mencemarkan nama baiknya ke Polda Metro Jaya.
Mereka yang dilaporkan Jokowi adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Kurnia Tri Royani, termasuk Eggi Sudjana.
Yakup mengatakan, kedatangan pihaknya ke Bareskrim adalah untuk mewakili Jokowi dalam menyerahkan ijazah asli kepada penyidik.
Dua dokumen ini akan diuji di laboratorium forensik, sembari sejumlah laporan di tingkat Polda dan Polres tetap berjalan.
Tetap tak ditunjukkan
Dalam kesempatan itu, Yakup maupun Andri tidak sekalipun menunjukkan ijazah asli Jokowi yang mengundang perhatian publik.
Yakup justru mengatakan, meskipun ijazah asli Jokowi diperlihatkan ke hadapan publik, polemik di sekitarnya tetap tidak akan selesai.
“Jadi, dari awal itu kan memang kami sudah sampaikan bahwa untuk menunjukkan ini (ijazah asli) tidak akan menyelesaikan persoalan,” katanya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ijazah Jokowi, Bergulir Sejak 2019, Apa Konsekuensinya Jika Terbukti Palsu?
Keterangan dan pengakuan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tempat Jokowi menimba ilmu dirasa diabaikan oleh publik.
Padahal, pihak UGM sudah berulang kali mengonfirmasi kalau Jokowi benar-benar alumni. Melihat polemik dan desakan yang tak kunjung usai, Jokowi akhirnya menempuh jalur hukum.
“Sudah berkali-kali juga dikonfirmasi ini dari pihak UGM, dari kawan-kawan, dan sebagainya. Sehingga, pada saat kita memutuskan untuk mengambil langkah hukum, maka biarkanlah proses hukum yang berjalan,” kata Yakup.
Yakup mengatakan, ijazah asli ini bisa saja dihadirkan semisal dibutuhkan oleh majelis hakim.
“Apakah nanti memang di persidangan perlu ditunjukkan? Ya, itu tentunya kalau memang perlu, kami dukung,” imbuh Yakup.
Sepanjang wawancara, Andri selaku perwakilan keluarga tidak berkomentar banyak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.