Berita Balikpapan Terkini
3 Petinggi PT CMA Dilaporkan ke Polda Kaltim, Buntut Tambang Galian C di Eks Hotel Tirta Balikpapan
Kasus tambang galian C ilegal dan kerusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kasus tambang galian C ilegal dan kerusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya, Efi Maryono, terpidana Rohmat melaporkan tiga petinggi PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur, Rabu (14/5/2025).
Tiga nama yang dilaporkan masing-masing HW selaku Komisaris, OBW sebagai Direktur Utama, dan NA selaku Direktur Operasional.
Mereka diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Baca juga: Alasan Warga Pasang Spanduk Larangan Aktivitas di Lokasi Eks Hotel Tirta Balikpapan Kaltim
"Laporan ini berdasarkan pengakuan klien kami selama persidangan serta fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami menilai ada indikasi kuat keterlibatan tiga nama itu,” tegas Efi Maryono kepada awak media.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Balikpapan memang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rohmat.
Namun dalam pertimbangan majelis juga disebut adanya kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab, namun belum tersentuh proses hukum.
Menindaklanjuti hal tersebut, kuasa hukum Rohmat menyerahkan laporan resmi ke Polda Kaltim dan mendapat tanggapan positif dari penyidik Ditkrimsus.
Bahkan, pihak kepolisian telah mendatangi Rutan Kelas IIA Balikpapan untuk memeriksa Rohmat sebagai pelapor.
"Alhamdulillah, krimsus sudah mulai melakukan penyelidikan. Pemeriksaan terhadap Rohmat sebagai pelapor juga telah dilakukan," kata Efi.
Sebagai bentuk dukungan moral, keluarga Rohmat turut memasang spanduk di area eks Hotel Tirta Balikpapan.
Dalam spanduk tersebut terpampang foto Rohmat dari balik jeruji besi dengan tulisan: “Saya Minta Keadilan, Karena Saya Dikorbankan oleh Pak Najah dan Pemilik Tanah ini. Tolong Saya.”
Baca juga: Terdakwa Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan Rohmad Merasa Dikambinghitamkan
“Keluarga klien kami merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum,” tandas Efi Maryono.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa perjuangan kliennya bukan hanya untuk bebas, tetapi untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang dijadikan kambing hitam dalam kasus serupa. (*)
Amparan Tatak asal Samarinda Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Rayakan HUT 1 Dekade, Pentacity Shopping Venue Balikpapan Luncurkan Program CSR 'Empathy in Action' |
![]() |
---|
Pentacity Shopping Venue Balikpapan Hadirkan Ragam Program Belanja dalam Perayaan Satu Dekade |
![]() |
---|
AHASS Elvia Jaya Balikpapan Beri Diskon 40 Persen untuk Berbagai Layanan Servis Motor |
![]() |
---|
Patroli Malam di Perairan Balikpapan, Polisi Ingatkan Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.