Berita Nasional Terkini

Lowongan Kerja di Tiap Koperasi Merah Putih, Bakal Buka untuk 3 Pengawas dan 5 Pengurus

Lowongan kerja di tiap Koperasi Merah Putih, bakal buka untuk 3 pengawas dan 5 pengurus.

Open AI CHATGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih yang dibuat via Open AI ChatGPT. Lowongan kerja di tiap Koperasi Merah Putih, bakal buka untuk 3 pengawas dan 5 pengurus. (Open AI CHATGPT) 

TRIBUNKALTIM.CO - Lowongan kerja di tiap Koperasi Merah Putih, bakal buka untuk 3 pengawas dan 5 pengurus.

Koperasi Desa Merah Putih adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini digagas pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Baca juga: Ini Sumber Dana Pembentukan Koperasi Merah Putih, Menteri Desa Yandri: Kades Tak Ada Lagi Alasan

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bakal memiliki tujuh aspek atau unit bisnis yang sifatnya wajib.

Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih ialah Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, dan Unit Bisnis Simpan Pinjam.

Lalu, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.

Apabila  tujuh unit usaha tersebut telah didirikan, pengurus Kopdes baru boleh mengembangkan karakteristik dan potensi dari desa atau kelurahan mereka.

"Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat Kick Off dan Sosialisasi Kopdes Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4/2025), dikutip dari siaran pers.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, fungsi keberadaan Kopdes dijelaskan sebagai upaya memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.

Oleh sebab itu, menurut Ferry, ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan.

"Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," ujar Ferry.

Adapun soal penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, ia meminta agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat.

Kopdes ditargetkan dapat berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional. 

Dalam satu hingga dua bulan ke depan diharapkan badan hukum Kopdes Merah Putih sudah terbentuk.

Badan hukum Kopdes Merah Putih akan otomatis terbentuk setelah musyawarah desa dicatatkan oleh notaris, lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum.

Baca juga: Nasib Bumdes Jika Koperasi Merah Putih Terbentuk di Desa-desa, Respons Mendes PDT Yandri Susanto

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved