Berita Paser Terkini

Respon Disnakertrans Paser Soal Penghapusan Outsourcing, Perlu Dikaji Menyesuaikan Kondisi Daerah

Wacana penghapusan sistem alih daya atau outsourcing yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto menuai respons dari berbagai daerah.

TRIBUN KALTIM
PENGHAPUSAN OUTSOURCING - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser di Komplek Perkantoran, Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (14/5/2025). Wacana penghapusan outsourcing perlu dikaji dengan menyesuaikan kondisi daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Wacana penghapusan sistem alih daya atau outsourcing yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto menuai respons dari berbagai daerah, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar, menyebut bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut, khususnya dalam konteks kesiapan daerah.

“Untuk kebijakan penghapusan outsourcing, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu bagaimana kondisinya jika diterapkan di Paser, begitupun di daerah lain,” terang Rizky, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, implementasi penghapusan outsourcing tanpa kajian yang matang berisiko menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, terutama bagi para tenaga kerja lokal yang selama ini bergantung pada sistem alih daya.

Baca juga: Disnakertrans Paser Inginkan Daerah Diberi Kewenangan Tentukan Kenaikan UMK

Sebagai langkah antisipatif, Disnakertrans Paser saat ini sedang melakukan validasi jumlah tenaga kerja outsourcing yang tersebar di berbagai instansi maupun sektor di wilayah Kabupaten Paser.

“Data ini akan menjadi acuan dalam menentukan langkah-langkah strategis guna menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan yang mungkin terjadi,” tambahnya.

Validasi ini disebut sebagai bagian dari upaya persiapan pemerintah daerah apabila kebijakan penghapusan sistem alih daya benar-benar diterapkan oleh pemerintah pusat.

Rizky juga menegaskan bahwa meskipun masih dalam tahap kajian, Pemkab Paser siap mendukung kebijakan pusat dan akan mengikuti arahan lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Disnakertrans Paser Prediksi PHK Capai 700 Pekerja, Didominasi Sektor Pertambangan Batu Bara

“Kami tetap bersiap jika kebijakan ini resmi diterapkan. Kalau jumlah tenaga outsourcing di Paser belum tahu pastinya karena masih proses validasi,” ujarnya.

Ia berharap melalui validasi dan kajian menyeluruh, Pemkab Paser dapat mengambil langkah yang tepat dan seimbang, baik untuk melindungi tenaga kerja lokal maupun menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Dengan adanya data akurat dan pendekatan berbasis kondisi lokal, diharapkan proses transisi menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih baik dapat berjalan secara terencana, adil, dan berkelanjutan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved