Berita Viral
Alasan Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Hadiri Sidang, Kubu RK Mencari Informasi dari Revelino
Alasan Lisa Mariana minta Ridwan Kamil hadiri sidang yang akan segera digelar di PN Bandung. Kubu RK mencari informasi dari Revelino.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan model dan selebgram Lisa Mariana terkait hak anaknya pada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil akan segera disidangkan bulan ini.
Diketahui, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil saling lapor usai pengakuan selebgram tersebut soal perselingkuhan dengan suami Atalia Praratya hingga memiliki anak.
Sidang perdana Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (19/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Jelang sidang, Lisa Mariana mengaku sudah tidak sabar menghadapi Ridwan Kamil di pengadilan.
Baca juga: Lisa Mariana Bakal Gugat Perdata Ridwan Kamil ke PN Bandung, Perjuangkan Hak Anaknya
"Sidang perdana 19 Mei 2025 jam 9 pagi," ujar Markus Nababan, Kuasa Hukum Lisa Mariana.
Lisa Mariana mengaku tidak gentar melawan Ridwan Kamil, yang sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia melawan dengan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Ya aku sudah gak sabar buat jalani sidang perdata," kata Lisa Mariana ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Ia meminta mantan Gubernur Jawa Barat itu hadir dalam persidangan.
"Aku udah latihan lah buat sidang di Bandung. Yang jelas dia (Ridwan Kamil) harus datang," ucapnya.
Uniknya, Lisa Mariana terlihat bingung andai nanti bertemu Kang Emil di sidang.
Jika Ridwan Kamil datang ke sidang gugatan perdata yang diajukan, Lisa Mariana tidak tahu harus melakukan apa.

Sebab, ia ingin semua masalah yang terjadi cepat selesai dan menemui titik terang.
"Belum kejadian juga bingung mesti apa. Santai aja ya dan jalani ini dengan baik," ungkapnya.
Baca juga: Lisa Mariana Sebut Ibunya Kena Stroke Usai Diancam Tim Ridwan Kamil, Ayu Aulia: Tapi Nemenin Lahiran
Lisa menegaskan proses hukum yang berjalan bukan semata-mata untuk membahas kisah cinta mereka, namun bertanggung jawab dengan apa yang sudah terjadi.
"Intinya masalah sekarang bukan soal asmaranya, soal pertanggungjawaban hak anak sih," tegasnya.
Akan tetapi Lisa Mariana tidak mau menyebut apa tuntutan hak anaknya kepada Ridwan Kamil, dalam gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Bandung.
"Kalau soal itu aku gak bisa bilang, aku sudah serahin semua ke kuasa hukum," ujar Lisa Mariana.
Akui Komunikasi dengan Revelino
Diketahui, usai pengakuan Lisa Mariana yang menyebut berselingkuh bahkan memiliki anak dari Ridwan Kamil, keduanya kini saling lapor.
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil juga melayangkan laporan terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri masih terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Untuk mendalami proses penyidikan, Ridwan Kamil sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu.
Sementara itu, Revelino Tuwasey diperiksa pada Rabu, 30 April 2025.
"RK sudah diperiksa kemarin, hari Jumat kemarin. Revalino juga sudah diperiksa, kalau tidak salah Rabu kemarin," tutur Muslim Jaya Butarbutar, tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat ditemui belum lama ini di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Adapun Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Suami Atalia Praratya itu dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
Selain itu, Muslim juga menegaskan bahwa pihak Ridwan Kamil telah menjalin komunikasi dengan pihak Revelino Tuwasey.
Pihak Revelino menyebut bahwa telah memberikan keterangan penyidikan sesuai fakta.
"Kami berkonunikasi dengan Revelino, kemarin kami tanyakan 'apakah keterangan Anda di media sama nggak dengan BAP-nya'.
Baca juga: Harusnya Gak Berisik, Lisa Mariana Nyesal dan Lelah usai Bongkar Kisahnya dengan Ridwan Kamil
Mereka katakan sama.
Ya, fakta membuktikan dia ayah biologis berarti dia yang membuktikan," ucap Muslim.
Pihak Ridwan Kamil juga memastikan bahwa Lisa Mariana akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi. Namun, wewenang jadwal pemeriksaan berada pada pihak penyidik.
"Setelah itu, baru LM akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Kapan waktunya, itu nanti penyidik yang akan menyampaikannya. Karena kami nggak tahu kapan, tapi tidak terlalu dekat lah waktunya," tandas Muslim.
Adapun Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, Lisa Mariana juga telah resmi menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas perbuatan melawan hukum (PMH) pada 5 Mei 2025.
Lisa mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025. Adapun nantinya, sidang perdana akan beragendakan pemanggilan para pihak.
Apabila pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan tersebut.
Sebagai informasi, kisruh dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana bermula dari unggahan Lisa di media sosial pada 26 Maret 2025.
Ia membagikan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim bahwa dirinya memiliki anak perempuan dari Ridwan Kamil.
Sementara itu, Ridwan Kamil membantah hal tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah bermotif ekonomi. Ia juga siap melakukan tes DNA.
Di tengah perseteruan itu, muncul pula sosok Revelino Tuwasey. Ia mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, CA.
Baca juga: Lisa Mariana Balik Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung, Perjuangkan Hak Anak yang Lahir di Luar Nikah
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.