Berita Nasional Terkini
Lisa Mariana Balik Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung, Perjuangkan Hak Anak yang Lahir di Luar Nikah
Lisa Mariana secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Pengadilan Negeri Bandung.
TRIBUNKALTIM.CO - Skandal perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana masih bergulir dengan panas.
Sebelumnya, Ridwan Kamil pun melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri, imbas tak terima dituding menghamili sang selebgram.
Lisa Mariana secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Update Laporan Ridwan Kamil, Revelino Bakal Jalani Tes DNA untuk Buktikan Status Anak Lisa Mariana
Fokus utama dalam gugatan ini adalah memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menegaskan dasar gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
“Kita mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi,” kata Markus dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Berdasarkan putusan MK tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA,” sambungnya.
Markus menegaskan ihwal pihaknya tidak berfokus pada polemik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai individu, melainkan murni memperjuangkan hak anak.
Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas orang tua terhadap anak yang dimaksud.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di PN Bandung.
Baca juga: Harusnya Gak Berisik, Lisa Mariana Nyesal dan Lelah usai Bongkar Kisahnya dengan Ridwan Kamil
Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim
Lisa Mariana sendiri diketahui dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri.
Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami laporan yang diajukan Ridwan Kamil.
Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan Senin (21/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.