Breaking News

Berita Nasional Terkini

Roy Suryo Dua Jam Diperiksa Polisi, Ungkap Kejanggalan Skripsi Jokowi, Tidak Ada Nama Kasmudjo

Roy Suryo 2 jam diperiksa polisi, ungkap kejanggalan skripsi Jokowi: Tidak ada lembar pengesahan dan nama Kasmudjo.

|
Tribunjakarta/Annas Furqon
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Eks Menpora, Roy Suryo, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo menyebut tidak ada nama Kasmudjo di dalam lembaran skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Roy Suryo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (15/5/2025).(Tribunjakarta/Annas Furqon) 

Kelimanya yakni RS, ES, RS, T, dan K.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dilaporkan Jokowi

Roy Suryo disebut-sebut satu dari lima orang yang dilaporkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu beberapa waktu lalu ke polisi.

Kelima orang yang dilaporkan yakni berinisial RS, RS, ES, T, dan K.

Kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya membuat laporan tudingan ijazah palsu langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan.

Baca juga: Ditanya Apa Urgensinya Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi, Begini Jawaban TPUA Saat DiperIksa Polisi

 "Bukan hanya merusak nama baik keluarga, tudingan itu merusak nama baik negara," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Tudingan ijazah palsu, lanjut dia, amatlah kejam terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara dua periode.  

"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," ucap dia.

Jokowi selama ini hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu dan hanya sesekali memberi peringatan. 

Akan tetapi tudingan itu terus-menerus disampaikan ke publik.

"Agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga," ujar dia.

Jokowi melaporkan lima orang terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Jokowi mempersilakan polisi untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved