Berita Kaltim Terkini

Terkait Sengketa Kampung Sidrap MK Minta Gubernur Kaltim Mediasi Batas Wilayah Bontang-Kutim-Kukar 

Harapan warga Kampung Sidrap untuk menjadi bagian sah dari Kota Bontang kembali terbuka

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
HO Prokopim
SENGKETA KAMPUNG SIDRAP - Walikota Bontang Neni Moerniaeni bersama wakilnya Agus Haris serta Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam menghadiri langsung persidangan lanjutan terkait sengketa tapal batas dengan pendampingan kuasa hukum, Jakarta, Rabu (14/5/2025). (HO Prokopim) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Harapan warga Kampung Sidrap untuk menjadi bagian sah dari Kota Bontang kembali terbuka.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan putusan sela yang memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi mediasi batas wilayah antara Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (14/5/2025).

Wakil Walikota Bontang Agus Haris saat dihubungi mengungkapkan putusan terbaru ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mempercepat kejelasan status wilayah Sidrap yang selama puluhan tahun terkatung-katung secara administratif.

Baca juga: Viral! Detik-detik Pengendara Motor Tabrak Truk dan Masuk Kolong di Poros Bontang-Samarinda Kaltim

“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini perjuangan untuk hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Dusun Sidrap,” ujarnya Agus Haris.

Pemerintah Bontang, sambungnya, menyambut positif keputusan MK dan menyebut bahwa hakim telah membaca dengan jernih argumentasi konstitusional yang diajukan melalui kuasa hukum. 

Ia meyakini jika semua pihak bersikap terbuka dan serius, proses mediasi bisa rampung dalam waktu satu bulan.

“Kami tidak akan agresif, tapi kami siap. Kalau diseriusi, mediasi bisa selesai dalam satu bulan, terlepas sepakat atau tidaknya,” ujarnya.

Pemkot Bontang juga akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2007 tentang penegasan batas daerah.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, dijelaskan putusan sela MK dengan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Gubernur Kaltim wajib memediasi tiga daerah terkait cakupan wilayah dan perluasan Kota Bontang

Proses ini harus dilakukan maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan, dan hasilnya wajib dilaporkan ke MK dalam waktu tujuh hari kerja setelah mediasi berakhir.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan melaporkan hasilnya ke Mahkamah.

MK menyebut, upaya mediasi sebelumnya belum optimal. Karena itu, diperlukan mediasi ulang dengan itikad baik untuk mencari solusi bersama.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari hak-hak konstitusional warga Dusun Sidrap yang selama ini mendapat pelayanan publik dari Kota Bontang, tetapi secara administratif masih masuk wilayah Kutai Timur.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa meskipun uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sah diajukan, namun penyelesaian batas wilayah seharusnya menjadi upaya terakhir setelah proses mediasi dilakukan secara maksimal.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, mekanisme penyelesaian batas wilayah telah diatur melalui fasilitasi oleh gubernur,” ucap Arief saat membacakan pertimbangan hukum. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved