Berita Nasional Terkini

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025, Cek Rincian Besaran Gaji tiap Golongan

Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025. Cek rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan dan tunjangannya

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 GURU - Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025. Cek rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan dan tunjangannya. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 untuk guru PNS dan PPPK 2025.

Simak juga rincian besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK untuk tahun ajaran baru 2025.

Rencananya, Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK pada tahun ajaran baru 2025 atau pada Juni 2025. 

Bagi Guru berstatus ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji.

Baca juga: Gaji 13 2025 Kapan Cair? Info Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan 2025 dan Besaran Sesuai Masa Kerja

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah.

Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu.

Lalu, kapan gaji ke-13 cair?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK Gaji guru PNS Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

GAJI 13 ASN - Ilustrasi uang, gaji ke-13 PNS. (canva)
GAJI 13 GURU  - Ilustrasi uang, gaji ke-13. Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025. Cek rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan  (canva)

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji ke-13 Guru PNS

Baca juga: Gaji 13 ASN dan Pensiunan 2025 Berapa Besarannya? Bakal Cair Bulan Juni!

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji ke-13 Guru PNS  Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji Guru PPPK

Sementara untuk guru berstatus PPPK gajinya sebesar ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Demikian info jadwal pencairan gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025. Cek rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan dan tunjangannya

Baca juga: Nominal Gaji 13 2025, Terbesar Rp 26 Juta, Besaran yang Diterima Pensiunan hingga ASN per Golongan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved