Berita Nasional Terkini
Cair di Bulan Juni, Tidak Semua PNS PPPK, TNI dan Polri Dapat Gaji 13 2025, Ini Penyebabnya
Cair di bulan Juni, tidak semua PNS, PPPK, TNI dan Polri dapat daji 13 2025, ini penyebabnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Cair di bulan Juni, tidak semua PNS, PPPK, TNI dan Polri dapat daji 13 2025, ini penyebabnya.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2025.
Dengan demikian gaji 13 2025 akan cair dan ditransfer mulai 5 Juni 2025 setelah SPM selesai diproses.
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Baca juga: Info Gaji 13 2025 Terbaru: Jadwal Pencarian dan Besaran yang Diterima Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Namun, sejumlah PNS, PPPK, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13 pada tahun ini.
Calon penerima gaji 13 harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, pemberian gaji ke-13 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Umumnya Gaji 13 diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat gaji ke-13.
Namun, ternyata tidak semua pegawai ASN mendapatkan gaji ke-13.
Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada dua pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.
Kriteria Pegawai ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13
- Pegawai ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- Pegawai ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 pada tahun ini.
- Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
- Pegawai ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak termasuk dalam kriteria penerima gaji ke-13 pada Juni 2025 mendatang.
Maka pegawai ASN yang sedang ditugaskan di dalam negeri maupun di luar negeri gajinya akan dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Gaji ke-13 Cair Juni 2025
Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Waktu pencairan gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia juga sudah diumumkan secara resmi.
Dikutip dari menpan.go.id, kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.