Tambang Rusak Hutan Unmul

Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul Samarinda

Polda Kalimantan Timur tengah menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan hutan pendidikan

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
HUTAN DIRUSAK TAMBANG - Foto kanan hutan pendidikan Unmul Samarinda rusak karena diduga adanya aktivitas tambang ilegal. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan perkembangan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menyebabkan kerusakan kawasan hutan milik Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda, Jumat (16/5/2025) pagi. Disebutkan bahwa dari sembilan orang yang telah dimintai keterangan, ada yang berasal dari lingkungan sekitar lokasi serta unsur dari pihak Unmul, namun belum dapat dipublikasikan lebih jauh karena masih dalam proses penyelidikan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur tengah menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan pendidikan milik Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan, hingga saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami sudah meminta keterangan dari sembilan orang terkait peristiwa ini,” ujarnya, Jumat (16/5/2025) di Balikpapan, Kalimantan Timur

Dugaan tambang ilegal ini mencuat setelah beredarnya video aktivitas pertambangan di area hutan KRUS yang kemudian menjadi viral.

Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul Dirambah, LHKP Muhammadiyah Samarinda Desak Penegak Hukum Tak Pandang Bulu

Berdasarkan video tersebut, tim penyidik langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, Yuliyanto menyebut salah satu kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam penanganan kasus pertambangan ilegal adalah sulitnya menemukan pelaku saat kejadian sudah berlalu.

“Ketika penyidik sampai di lokasi, alat berat seperti ekskavator sudah tidak ada, tidak ada aktivitas lagi. Yang tersisa hanya bekas-bekasnya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Baca juga: Kawasan Hutan Pendidikan Dirusak, BEM Unmul Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

Hasil kesepakatan, Gakkum KLHK menangani unsur perusakan hutan, sementara Polda Kaltim fokus terhadap dugaan pertambangan tanpa izin (ilegal).

Sekarang statusnya masih dugaan, karena laporan polisi (LP) belum dibuat.\

HUTAN DIRUSAK TAMBANG - Lokasi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dirambah penambang di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu 16 April 2025. Dinasmisator Jatam Kaltim, Mareta Sari berujar agar para pihak yang sudah terendus pihak Aparat Penegak Hukum segera tidak diloloskan begitu saja. Namun, disayangkannya seperti banyak kasus tambang ilegal lain, aparat justru terkesan belum berlari kencang, Kamis (24/4/2025) malam.
HUTAN DIRUSAK TAMBANG - Lokasi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dirambah penambang di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu 16 April 2025. Dinasmisator Jatam Kaltim, Mareta Sari berujar agar para pihak yang sudah terendus pihak Aparat Penegak Hukum segera tidak diloloskan begitu saja. Namun, disayangkannya seperti banyak kasus tambang ilegal lain, aparat justru terkesan belum berlari kencang, Kamis (24/4/2025) malam. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

"Nanti kalau hasil gelar perkara dari penyelidikan ini dinyatakan cukup bukti, maka akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan terbit LP-nya,” tutur Yuliyanto.

Ia juga menambahkan bahwa dari sembilan orang yang telah dimintai keterangan, ada yang berasal dari lingkungan sekitar lokasi serta unsur dari pihak Unmul, namun belum dapat dipublikasikan lebih jauh karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kalau nanti siapa pelakunya sudah terang, tentu akan kami ungkap dan naikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved