Tambang Rusak Hutan Unmul
Kawasan Hutan Pendidikan Dirusak, BEM Unmul Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Kawasan hutan pendidikan dirusak, BEM Unmul desak aparat penegak hukum tangkap pelaku tambang ilegal.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Mulawarman (Unmul) mendesak aparat penegak hukum (APH) menangkap penambang yang merusak hutan kawasan pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, aktivitas penambangan yang diawali pembukaan lahan itu terjadi sekitar tanggal 4-5 April 2025 di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul atau tepatnya kawasan KRUS.
Presiden BEM KM-Unmul, M Ilham Maulana menegaskan, Kawasan Pendidikan Hutan Unmul yang tengah digasak oknum tak bertanggung jawab mengakibatkan kerusakan.
“Penting bagi kami bahwa BEM KM-Unmul menolak secara tegas aktivitas tambang ilegal ini yang sangat merusak iklim kawasan hutan. Daerah tersebut pun sering digunakan mahasiswa kehutanan untuk pendidikan dan penelitian dalam hal menjalankan mata kuliah,” tegasnya, Senin (7/4/2025) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Dirambah Penambang Batubara, Pohon Ulin Ditebang
Kritik ini, lanjut Ilham, merupakan bagian penting guna menjamin keramahan lingkungan dan mencegah terjadi kerusakan yang lebih parah pasca digali oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Cukup sudah semua di acak–acak, kalimantan dipenuhi dengan galian lubang tambang jangan sampai pendidikan kawasan hutan Unmul yang juga terkena oleh rakusnya oligarki ini untuk mencari emas hitam,” kritiknya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak dan menangkap pelaku atau dalang dari aktivitas galian tambang tersebut.
“Tambang ini kami katakan sebagai tambang ilegal karena tidak memenuhi prosedur yang sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul Raib Dibabat Penambang, Legislator Kaltim Desak Aparat Usut Siapa Dalangnya
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) BEM KM-Unmul, Christian Marcellino menambahkan bahwa dari bulan Agustus 2024, aktivitas pertambangan ini mengakibatkan terjadinya longsor di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul.
“Adapun bentuk teguran dari pihak pengelola Kawasan Hutan ini (Fahutan Unmul) bukannya memberikan efek jera, melainkan tambah membabi buta hingga masuk ke Kawasan Hutan Pendidikan Unmul dan didapati sedang melakukan aktivitas sekitar dua hari dengan pelaku perusahaan yang sama,” terangnya.
Dari pihak Fahutan pun, lanjutnya, sudah melaporkan ke Gakkum KLHK Kalimantan.
Serta secara resmi bersurat ke instansi terkait dalam kasus ini dari pihak Dekan itu sendiri.
Ia sangat prihatin dikarenakan ini merupakan satu–satunya Kawasan Hutan di samarinda yang di kelola oleh Fahutan Unmul.
“Menurut saya pribadi, ini merupakan hal yang sangat tidak etis karena melakukan aktivitas di kawasan yang sudah memiliki ketetapannya. Sekilas terlihat sangat rakus sekali, sangat-sangat disayangkan. Bukan saya menolak pada pertambangan, melainkan kami menolak keras terhadap proses pembabatan hutan yang semakin menggila akhir–akhir ini,” pungkas Marcellino.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.