Rabu, 29 April 2026

Berita Nasional Terkini

Update Kalender Mei 2025, Mulai Tanggal 29 Mei Ada Libur Panjang!

Inilah informasi terkini seputar Kalender Mei 2025, mulai tanggal 29 Mei ada libur panjang!

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
TribunKaltim.co/Nisa Zakiyah via Canva
KALENDER MEI 2025 - Grafis atau ilustrasi Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2025 yang diolah dengan aplikasi visual Canva. Inilah informasi terkini seputar Kalender Mei 2025, mulai tanggal 29 Mei ada libur panjang! Simak daftar tanggal akhir pekan dan tanggal merah, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 untuk dapatkan kombinasi cuti bagi Anda! (TribunKaltim.co/Nisa Zakiyah via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi terkini seputar Kalender Mei 2025, mulai tanggal 29 Mei ada libur panjang!

Simak daftar tanggal akhir pekan dan tanggal merah, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 untuk dapatkan kombinasi cuti bagi Anda!

Memasuki akhir Mei 2025, pertanyaan seputar tanggal merah atau hari libur mendatang menjadi topik yang populer di masyarakat.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang telah dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag), diketahui bahwa Mei 2025 memilik banyak kesempatan untuk mendapatkan libur.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, terdapat total 17 hari libur nasional di tahun 2025. 

Baca juga: Tanggal 20 Mei 2025 Apakah Termaksud Libur Nasional? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama Resmi

Pemerintah juga memberikan 10 hari untuk cuti bersama.

Selengkapnya, berikut kami berikan daftar lengkap tanggal merah, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Mei 2025.

Tanggal Akhir Pekan dan Tanggal Merah Mei 2025 (Update)

Sabtu, 24 Mei 2025

Minggu, 25 Mei 2025

Sabtu, 31 Mei 2025

Hari Libur Nasional Mei 2025 (Update)

29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus 

Cuti Bersama Mei 2025

30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Kombinasi Tanggal Libur atau Cuti Mei 2025

Berdasarkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di kalender 2025 ditambah dengan kombinasi libur akhir pekan, berikut adalah rekomendasi tanggal untuk mengambil cuti bagi Anda pada Mei 2025.

Baca juga: 20 Mei Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 2025, Apakah Libur? Lengkap 20 Link Poster Harkitnas

29 Mei-1 Juni 2025 (total 4 hari)

29 Mei 2025: Kamis, Kenaikan Yesus Kristus

30 Mei 2025: Jumat, cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

31 Mei 2025: Sabtu

1 Juni 2025: Minggu, Hari Lahir Pancasila

Tips Cuti Panjang

Di bawah ini adalah beberapa tips yang dapat Anda jadikan pertimbangan untuk mempersiapkan diri.

1. Memperhatikan dengan baik hari libur dan cuti bersama yang tercantum di kalender Tahun 2025

Ini perlu dipertimbangkan, sebab beberapa hari libur tidak membuat Anda harus memotong jatah cuti tahunan.

2. Menentukan tujuan cuti

Ketika telah memutuskan untuk mengambil waktu luang, maka Anda tentunya perlu menentukan apa tujuan Anda pada cuti tersebut.

Apakah akan digunakan untuk beristirahat sejenak dari pekerjaan, melakukan hobi yang disukai, atau berkumpul bersama keluarga?

Penting juga untuk memperhatikan waktu mengambil cuti, agar Anda tetap merasa nyaman selama waktu tersebut berlangsung.

3. Menyelesaikan pekerjaan sebelumnya

Sudah pasti Anda tidak ingin meninggalkan pekerjaan dan merasa risih saat cuti karena belum diselesaikan, bukan?

Karena itu, penting sekali untuk mempersiapkan dan menyelesaikan pekerjaan kita sebelum memutuskan untuk cuti. Anda dapat melakukan koordinasi dengan atasan maupun rekan kerja sebelum mengambil waktu untuk cuti.

Baca juga: Terjawab Hari Kebangkitan Nasional 2025 Apakah Libur, Lengkap 50 Quotes Harkitnas untuk 20 Mei

4. Merencanakan keuangan selama cuti

Apabila Anda memiliki rencana untuk cuti dan pergi ke tempat lain dan tidak berada di rumah, maka ada baiknya menyiapkan dana sebelumnya.

Selain merasa lebih aman, Anda juga akan terhindar dari pengeluaran yang berlebihan selama cuti.

(*)

 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved