Senin, 1 Juni 2026

Aksi Angkutan Online di Balikpapan

9 Tuntutan Driver Online di Balikpapan Kaltim, Gugat Tarif dan Regulasi

Aksi solidaritas Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) yang digelar Selasa (20/5/2025) di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, menjadi momentum penting.

Tayang:
TRIBUN KALTIM
GUGAT TARIF REGULASI - Aksi solidaritas Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) yang digelar Selasa (20/5/2025) di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, menjadi momentum penting bagi para pengemudi ojek dan transportasi daring. Mereka menyebut hari ini sebagai "Hari Kebangkitan Transportasi Online". (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Aksi solidaritas Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) yang digelar Selasa (20/5/2025) di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi momentum penting bagi para pengemudi ojek dan transportasi daring. 

Mereka menyebut hari ini sebagai "Hari Kebangkitan Transportasi Online".

Seorang peserta aksi, Bang Joe, menyebut bahwa aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketimpangan kebijakan yang dirasakan para mitra driver, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi ingin didengar. Ini hari kebangkitan kami sebagai mitra transportasi online,” ujar Bang Joe di tengah guyuran hujan gerimis yang menyelimuti lokasi aksi.

Aliansi yang terdiri dari driver berbagai aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, dan platform lainnya ini menyuarakan sejumlah tuntutan, baik di tingkat nasional maupun regional.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Diguyur Hujan, Ratusan Pengemudi Online Geruduk Kantor Wali Kota Balikpapan

Tuntutan Nasional:

1.Kenaikan tarif antar penumpang R2.

2.Hadirnya regulasi khusus untuk pengantaran makanan dan barang oleh driver R2.

3.Ketentuan tarif bersih bagi pengemudi R4.

4.Pembentukan dan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

5.Pemangkasan potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.

Baca juga: Ratusan Aparat Siaga Kawal Aksi Solidaritas AMKB di Balikpapan Kaltim

Tuntutan Regional:

1.Mendesak Wali Kota Balikpapan menerbitkan SK penyamaan tarif bersih di semua layanan ojek online R2.

2.Normalisasi tarif menjadi reguler dan penghapusan program tarif rendah seperti "hemat", order gabungan, “goceng”, “slot” dan sejenisnya.

3.Pembentukan Badan Pengawasan dan Perlindungan Ojek Daring Kota Balikpapan.

4.Penegakan dan pelaksanaan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.473/2023 yang mengatur layanan transportasi daring R4.

Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari ratusan personel gabungan TNI-Polri.

Hingga berita ini diturunkan, para perwakilan AMKB tengah bersiap mengikuti audiensi resmi bersama jajaran Pemerintah Kota Balikpapan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved