Berita Regional Terkini

Bobol Rp2,5 Miliar, Kepala Cabang dan Teller Bank BUMN di Kotabaru Kalsel Gunakan Transaksi Fiktif

Bobol Rp2,5 miliar, Kepala Cabang dan Teller bank BUMN di Kotabaru Kalimantan Selatan gunakan transaksi fiktif.

Grafis TribunKaltim.co/canva
BOBOL BANK - Ilustrasi bank yang diolah dari Canva, pada Senin (24/3). Bobol Rp2,5 miliar, Kepala Cabang dan Teller bank BUMN di Kotabaru Kalimantan Selatan gunakan transaksi fiktif. (Grafis TribunKaltim.co/canva) 

TRIBUNKALTIM.CO – Bobol Rp2,5 miliar, Kepala Cabang dan Teller bank BUMN di Kotabaru Kalimantan Selatan gunakan transaksi fiktif.

Kasus pembobolan bank oleh 'orang dalam' terjadi di salah satu bank Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Aksi kejahatan ini berlangsung antara bulan Agustus hingga Oktober 2023.

Namun baru terungkap di 2025.

Baca juga: MAHKI Laporkan Dugaan Korupsi 17 Proyek ke Kejagung, Salah satunya Bandara Ujoh Bilang Mahakam Ulu

Dua pegawai salah satu BUMN tersebut ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus transaksi fiktif senilai Rp 2,53 miliar.

Sebagian dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online. 

Kedua pelaku adalah F, yang menjabat sebagai kepala unit bank, dan rekannya M, yang bekerja sebagai teller.

Kepala Kepolisian Resor Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, mengungkapkan bahwa modus operandi F adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya.

Aksi itu dilakukan dengan bantuan M menggunakan user ID miliknya melalui aplikasi internal bank.

"Aksi kejahatan keduanya ini berlangsung antara bulan Agustus hingga Oktober 2023 tapi baru terungkap sekarang. FM menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif tersebut," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Setiap transaksi palsu tercatat memiliki nominal antara Rp 10 juta hingga Rp 90 juta. Kasus ini terbongkar setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan transaksi.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Kotabaru untuk ditindaklanjuti.

"Tercatat sebanyak 38 kali transaksi dengan total mencapai Rp 2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tahun 2023 tersebut," ungkap Doli.

Baca juga: Lagi, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati PPU, Mudyat Noor sebagai Saksi Kasus Korupsi, Rita Widyasari

Doli menambahkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan kedua pelaku untuk berjudi secara daring.

"Penyidik Polres Kotabaru berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 970.000.000 dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,53 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved