Berita Kaltim Terkini

6 Rancangan Perda Baru Akan Dibahas DPRD Kaltim, Berikut Daftarnya

DPRD Kaltim akan membahas 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan dijadwalkan akan disahkan pada 28 Mei 2025 mendatang

TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
BAHAS RAPERDA -  Ilustrasi Rapat Paripurna. DPRD Kaltim akan membawa 6 Rancangan Perda baru(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA DPRD Kaltim akan membahas 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan dijadwalkan akan disahkan pada 28 Mei 2025 mendatang.

Bapemperda mencatat 6 usulan Raperda baru yang bakal masuk ke dalam tahap kajian awal dan penyusunan naskah akademik.

Berikut daftar 6 Raperda baru atas usulan DPRD Kaltim:

  1. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, yang diusulkan dr. Andi Satya Adi Saputra (Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim), dan masih membutuhkan pendalaman akademik serta sinkronisasi dengan peraturan nasional.
  2. Raperda Penanggulangan Pekerja Anak, berasal dari usulan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Fokus utama, menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pusat dalam perlindungan anak.
  3. Raperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C), diinisiasi oleh akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), kini menanti koordinasi teknis dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  4. Raperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang bertujuan merumuskan arah dan prioritas kebijakan legislatif secara sistematis dan terarah.
  5. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, yang akan direvisi menjadi Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam.
  6. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), yang akan difokuskan pada aspek pendanaan, klasifikasi program, serta sistem evaluasi dan pelaporan yang lebih komprehensif.
  7. Baca juga: Penanganan Longsor di Batuah, Komisi III DPRD Kaltim Upayakan Komunikasi dengan Kementerian PUPR 

Selain itu, ada juga Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mendapat perhatian karena telah memenuhi syarat administratif dan substansi.

Tahapan berikutnya, proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim sebelum disahkan lebih lanjut.

Dua rancangan perda lainnya, terkait perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida, yang kini masih dibahas Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menginginkan ada percepatan proses pengajuan resmi, sehingga pembahasan di legislatif agar segera dimulai.

Tentunya juga, upaya memperkuat kinerja legislasi mesti terus dilakukan Bapemperda sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga.

Sehingga ia mendukung rencana Bapemperda menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim. 

“Forum ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi untuk menyamakan persepsi dalam merancang produk hukum daerah yang implementatif dan sesuai kebutuhan lokal,” terangnya, Rabu 21 Mei 2025.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Minta Pemprov Tegas ke Royal Suite Hotel Balikpapan, Jika Perlu Audit Ulang

Disamping itu juga, lanjut politisi Golkar ini, penyusunan Ranperda mesti berdasarkan pada naskah akademik yang kuat serta komunikasi lintas lembaga yang solid.

“Produk legislasi kita harus mampu menjawab tantangan daerah, berpihak pada kepentingan publik, dan mencerminkan suara masyarakat,” singkat Hamas, sapaan akrabnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved