Berita Nasional Terkini

Iwan Setiawan Lukminto Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung, Bukan Iwan Kurniawan

Iwan Setiawan Lukminto bos PT Sritex yang ditangkap Kejagung, bukan Iwan Kurniawan.

|
KOMPAS.com/Romensy Augustino
BOS SRITEX DITANGKAP - Foto Ilustrasi, sejumlah karyawan saat hendak pergi setelah mengikuti acara perpisahan dengan keluarga Lukminto, Jumat (1/3/2025). Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung Sritex, Selasa (20/5/2025) malam. (KOMPAS.com/Romensy Augustino) 

Perbedaan fisik paling mudah antara kakak adik ini adalah dari rambutnya.

Iwan Setiawan dikenali dengan rambut hitamnya yang lebat.

Sementara Iwan Kurniawan, dikenali dengan gaya rambut plontos alias gundul.

Ditangkap di Rumah

Iwan Setiawan Lukminto ditangkap 20 Mei 2025 malam, di kediamannya di Kota Solo.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.

Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.

Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024) silam.

Baca juga: Sritex Kembali Beroperasi Usai Dapat Investor Baru, Menaker: Buruh Korban PHK Bekerja 2 Minggu Lagi

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. 

Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 202. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bukan Iwan Kurniawan, Tapi Iwan Setiawan Lukminto Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung, Ini Bedanya

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved