Kasus Dana Reklamasi Tambang Samarinda
Update Kasus Dana Reklamasi Tambang Samarinda, DPRD Kaltim Berharap Bukan CV Arjuna Saja
DPRD Kaltim berharap tak hanya penyelewengan dana reklamasi oleh CV Arjuna saja yang diungkap oleh jajaran Kejati Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim berharap tak hanya penyelewengan dana reklamasi oleh CV Arjuna saja yang diungkap oleh jajaran Korps Adhyaksa di Kalimantan Timur.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin sangat mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengusut terkait dana reklamasi yang diselewengkan.
Termasuk, menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) periode 2010-2018 berinisial AMR terkait dugaan korupsi dana jaminan reklamasi CV Arjuna, Senin 19 Mei 2025 lalu.
“Saya berharap Kejati Kaltim jangan hanya mengusut CV Arjuna saja, penting melakukan penyelidikan di perusahaan tambang batubara lainnya,” kata Salehuddin, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Update Kasus Dana Reklamasi Tambang Kaltim, Kejati Sebut CV Arjuna jadi Pintu Masuk
“Kita dukung kerja-kerja kawan-kawan APH terutama kejaksaan dala. mengusut tuntas oknum-oknum ‘nakal’ tersebut,” sambungnya.
AMR ditahan dan ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE.
Keduanya juga diduga bersekongkol dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) pertambangan batubara di wilayah Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
CV Arjuna sendiri diketahui jajaran Kejati Kaltim sama sekali tidak melaksanakan reklamasi di lahan bekas tambangnya seluas seribu hektar lebih.
Dana jamrek CV Arjuna yang dicairkan sebesar Rp13,12 miliar oleh AMR, dengan keterangan seolah-olah CV Arjuna sudah melaksanakan kewajibannya melaksanakan reklamasi.
Baca juga: Terkait Kasus Reklamasi Tambang, Seno Aji Tegaskan Dana Reklamasi Sudah Dipindah ke Rekening Pusat
Keuangan negara dirugikan sekitar Rp13,12 miliar dan nilai kerusakan lingkungan oleh CV Arjuna yang ditaksir mencapai Rp58,54 miliar.
“Kita mengapresiasi kerja-kerja kawan-kawan Kejati Kaltim yang sudah menetapkan, ya mohon maaf eks kepala dinas. Tapi kita berharap ini tidak berhenti sampai di sini saja. Karena kalau bicara masalah pertambangan di Kaltim, itu luar biasa, banyak persoalan yang perlu diungkap,” terang Salehuddin.
Menurut Politisi Golkar ini, perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang tidak menjalankan kewajiban melakukan reklamasi tentu masih ada.
Termasuk yang berstatus pemegang PKP2B maupun kuasa pertambangan.
Jaminan reklamasi bukan sesuatu yang bisa begitu saja dicairkan atau dikembalikan ke perusahaan.
"Banyak perusahaan yang mengaku pailit (bangkrut), kemudian lubang tambang (void) ditinggalkan begitu saja. Ini yang merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Kejati Kaltim Duga CV Ajuna Lakukan Pembiaran Reklamasi dan Adanya Korban Tenggelam di Lokasi Void
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250522_DPRD-Kaltim-2025-Usut-Kasus-Dana-Tambang.jpg)