Berita Kukar Terkini

Pemuda di Kertabuana Kukar Nekat Gasak Sound System Masjid di Kampung Sendiri

Seorang pemuda di Desa Kertabuana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, nekat mencuri peralatan sound system Masjid Al-Ikhlas.

HO POLRES KUKAR
PENCURIAN PEMBERATAN - AUA (23), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Desa Kertabuana, Kecamatan Tenggarong Seberang. Kepolisian terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap tindakan kriminal. (HO/POLRES KUKAR) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Seorang pemuda di Desa Kertabuana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur nekat mencuri peralatan sound system Masjid Al-Ikhlas. 

Aksi nekat ini dilakukan AUA (23) pada Sabtu (17/5/2025), dengan memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi dan kunci penyimpanan barang di masjid tersebut.

Di mana kunci lokasi gudang penyimpan barang disimpan di mimbar masjid.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait hilangnya peralatan masjid yang biasa digunakan untuk kegiatan ibadah.

“Warga Desa Kertabuana melaporkan kejadian pencurian di Masjid Al-Ikhlas di mana peralatan sound system hilang dari tempat penyimpanan,” jelasnya, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Santri di Samboja Kukar Bongkar Dugaan Asusila Ustaz Muda, Mengaku Diancam Kalau Menolak

Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin Ipda Andi Cheris kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah kepada AUA yang tinggal tak jauh dari lokasi.

“Petugas melakukan penangkapan pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Desa Kertabuana,” ujar Kapolsek.

Baca juga: Sopir Truk Lapor Dipalak Rp15 Ribu, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pungli di SPBU Handil Kukar

Barang curian sempat disembunyikan di Balikpapan guna menghilangkan jejak.

“Setelah diinterogasi, pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian di Balikpapan. Petugas kemudian menyita 1 unit Power Toa, 1 unit Power Megavox, 1 unit Mixer Ashley, dan 1 unit Equalizer Dbx,” sambungnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Tenggarong Seberang terus berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

“Penangkapan ini juga bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2 Tahun 2025 sesuai dengan arahan pimpinan,” tegas Iptu Raymond. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved