Berita Kukar Terkini
Sopir Truk Lapor Dipalak Rp15 Ribu, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pungli di SPBU Handil Kukar
Berawal dari laporan seorang sopir truk yang dipalak Rp15 ribu saat mengantre solar, Unit Reskrim Polsek Samboja langsung bergerak cepat.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Berawal dari laporan seorang sopir truk yang dipalak Rp15 ribu saat mengantre solar, Unit Reskrim Polsek Samboja langsung bergerak cepat.
Dua pelaku pungutan liar (pungli) berhasil diamankan di sekitar SPBU Jalan BPP–Handil II, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa laporan diterima pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.
Identitas pelapor dirahasiakan demi alasan keamanan.
Baca juga: IRT di Kukar Kaltim Tertipu Nota Palsu saat Beli Kayu Ulin di Facebook, Uang Rp11 Juta Raib
Laporan ini menyebut adanya pemalakan terhadap sopir truk yang mengantre pengisian BBM jenis solar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Samboja langsung menuju lokasi dan mengamankan dua pelaku.
Dua pelaku tersebut berinisial H, warga Kelurahan Samboja Kuala, dan Y, warga Kelurahan Pemedas.
Sebagai langkah awal, pihak kepolisian juga melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Tabrak Lari di Tikungan Poros Kota Bangun–Kenohan Kukar, Polisi Buru Truk Tangki Misterius
"Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Samboja," kata AKP Sarlendra, Kamis (22/5/2025).
Dalam aksinya, kedua pelaku memaksa para sopir membayar tarif parkir sebesar Rp15.000 per kendaraan.
Dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai Rp1.805.000 serta satu buku catatan berinisial HSTR yang diduga terkait dengan aktivitas pungli.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari Operasi Pekat Mahakam II Tahun 2025 yang digelar Polri untuk memberantas penyakit masyarakat seperti premanisme dan pungli, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Sangasanga Kukar Tenggelam saat Mancing di Belakang Rumah
Kapolsek menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk pemerasan dan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Samboja untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Akbar Haka Ajak Generasi Muda Bangun Tenggarong di HUT ke-243 |
![]() |
---|
Menapak Warisan Raja, Tatap Tenggarong Kukar Menuju Masa Depan Nusantara |
![]() |
---|
Sejarah Tenggarong, Ibu Kota Kabupaten Kukar yang Genap Berusia 243 Tahun, Ada Peran Aji Imbut |
![]() |
---|
Tiang Ayu Direbahkan, Tanda Berakhirnya Festival Erau Adat Kutai 2025 di Tenggarong Kukar |
![]() |
---|
DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna HUT ke-243 Tenggarong, Abdul Rasyid Tekankan Penataan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.