Berita Kaltim Terkini
Kaltim Tancap Gas Wujudkan Koperasi Merah Putih, Target Rampung 28 Mei 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memacu langkah percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memacu langkah percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai salah satu program strategis nasional untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, kegiatan Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih digelar di Lamin Etam, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, pada Sabtu (24/5/2025).
Acara ini dihadiri Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim atau perwakilannya, kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dari tiap daerah, serta para camat.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam paparannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Kel) di wilayah Kalimantan Timur telah mencapai kemajuan signifikan.
Baca juga: 4 Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025, Cara Daftar Online Via kopdesmerahputih.kop.id
"Kami di Kalimantan Timur sudah menyelesaikan separuh, dan tinggal separuhnya. Kita sudah sepakat dengan bupati dan wali kota, tanggal 28 Mei kita akan selesaikan semua musdes dan muskel," ujar Seno Aji.
Langkah berikutnya, lanjutnya, adalah mendatangkan notaris untuk memproses akta pendirian koperasi dan menyelesaikan proses di Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
Setelah proses tersebut selesai, seluruh dokumen akan diserahkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk tahap legalisasi koperasi.
"Tanggal 12 Juli, Insya Allah Presiden Prabowo meluncing koperasi desa ini dan tanggal sekitar Oktober ya, 28 Oktober, kita akan operasional,"tambahnya
Progres Musdes/Kel di 10 Kabupaten/Kota Kaltim
Wakil Gubernur juga memaparkan capaian pelaksanaan musdes/kel hingga 23 Mei 2025, dengan rincian sebagai berikut:
1. Samarinda: 51 dari 59 kelurahan telah menyelesaikan muskel, sisa 8 kelurahan diselesaikan hingga 31 Mei.
2. Balikpapan : 27 dari 34 kelurahan selesai, sisa 7 dalam proses.
3. Penajam Paser Utara (PPU): 28 dari 54 desa selesai, sisa 26 ditarget rampung akhir Mei.
4. Paser: 72 dari 144 desa telah selesai, sisanya 72 desa masih dalam proses.
5. Kutai Barat (Kubar): 168 dari 194 desa telah selesai, 26 desa sisa diselesaikan segera.
6. Mahakam Ulu (Mahulu): 13 dari 50 desa rampung, 37 desa dalam tahap percepatan.
7. Kutai Kartanegara (Kukar): 46 dari 237 desa telah melaksanakan musdes, tersisa 191 desa.
8. Kutai Timur (Kutim): 35 dari 141 desa selesai, 106 desa dalam proses.
9. Bontang : 15 kelurahan seluruhnya telah menyelesaikan muskel.
10. Berau : 34 dari 110 desa selesai, 76 desa sisanya diselesaikan bertahap hingga 31 Mei.
Secara keseluruhan, tingkat sosialisasi program telah mencapai 93,4 persen, musdes/kel 33,1 % , proses notarisasi 19,9 % , dan penerbitan SK AHU baru 0,6 % .
Baca juga: Cek Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya, Susunan Kepengurusan dan Penggajian
Wagub Seno Aji menekankan bahwa pembentukan koperasi tidak sekadar membentuk lembaga formal, tetapi juga harus diikuti dengan penguatan kapasitas para pengurus dan anggota koperasi.
"Jadi kita akan bekali para pengurus koperasi tentu saja dengan pengetahuan-pengetahuan yang baik di perkooperasian dan juga nanti kita akan linkkan dengan bank-bank Himbara yang bisa menyiapkan kredit-kreditnya untuk usaha di koperasi," ungkapnya. (*)
5 Kabupaten Kota dengan PPPK Terbanyak di Instansi Daerah Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Polda Kaltim Kirim 1 SSK Brimob ke Polda Metro Jaya, Kawal Aksi di Jakarta |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Jumlah Terbanyak Pencari Kerja Terdaftar di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Setuju Usulan Kenaikan Dana CSR Batu Bara, Akhmed Reza Fachlevi: Pengawasan Diperketat |
![]() |
---|
Panen Raya di Lahan Pasca-tambang jadi Transformasi Ekonomi Hijau Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.