Buronan Korupsi di Kaltim
Kronologi Kasus Wendy Buronan Korupsi APBD Kaltim, Sempat Divonis Bebas Pengadilan Tinggi
Kronologi kasus Wendy buronan korupsi APBD Kaltim, sempat divonis bebas Pengadilan Tinggi Kaltim.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Saat diamankan terhadap terpidana Wendy, Kepala Seksi Penegakan Hukum, Toni Yuswanto, mengatakan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan secara lancar.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Direktur PT MJC, Wakil PN Samarinda: Kami Hormati
Selanjutnya pada Jumat tanggal 23 Mei 2025, terpidana dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda di Rutan Kelas I Samarinda guna menjalankan putusan Kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024
"Dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucapnya.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Miliaran Uang Asing
Toni, mengatakan, terpidana telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.776.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
Dikompensasikan dengan uang pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan oleh terpidana melalui PT. MMPH sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 3 tahun penjara.
Jejak Kasus Wendy
Sebelum menjadi buronan dan kemudian berhasil ditangkap gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim, dan Kejari Samarinda, Wendy sempat mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Atas vonis bebas ini, Kejati Kaltim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 April 2024 lalu, dengan nomor 46/Akta Pid.Sus-TPK/2023/PN Samarinda, tentang akta penerima kasasi.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 menyatakan Wendy terbukti bersalah.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Putus Bebas Direktur PT MJC, Begini Tanggapan Koordinator Pokja 30
Sempat Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Kaltim
Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC).
Vonis bebas itu sesuai putusan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR terbit Senin 18 Maret 2024 melalui majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin Samosir dan 2 Hakim Anggota yaitu Soehartono dan Masdun.
Putusan ini berbanding terbalik dengan apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr. Di mana Wendy secara sah bersalah sebagaimana amar putusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.