Berita Kaltim Terkini

Pengadilan Tinggi Kaltim Putus Bebas Direktur PT MJC, Begini Tanggapan Koordinator Pokja 30 

Terpidana direktur PT MJC pada PT Kaltim diputus bebas, begini respons Koordinator Pokja 30.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Ilustrasi Pengadilan Tinggi Kaltim. Pengadilan Tinggi Kaltim putus bebas direktur PT MJC, begini tanggapan koordinator Pokja 30. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo angkat bicara terkait putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang membebaskan Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC), Wendy, dari segala tuntutan hukum dugaan korupsi.

Hal itu berdasarkan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR yang terbit pada Senin 18 Maret 2024 lalu melalui Hakim Ketua Jamaluddin Samosir dan dua hakim anggota, yaitu Soehartono dan Masdun.

Buyung mengatakan pada pengadilan tingkat I, yakni PN Tipikor Samarinda, sejatinya sudah menyatakan terpidana Wendy secara sah dan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun pada saat terpidana mengajukan banding, majelis hakim di PT Kaltim justru memberikan putusan bebas dan meminta agar terpidanan Wendy dibebeaskan dari segala tuntutan hukum.

“Jadi disebutkan dalam putusannya, kalau perbuatan itu terbukti (dugaan korupsi) tapi bukan pidana, seakan ada pemakluman tentang korupsi di sini. Pertanyaannya, ada apa dengan Pengadilan Tinggi ini?” tuturnya, diwawancarai via telepon pada Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Perwakilan Kubar Pertanyakan Hasil Seleksi Paskibraka Nasional, Begini Penjelasan Kesbangpol Kaltim

Baginya, adanya putusan yang telah diberikan kepada terpidana itu sangat menggelitik.

Pasalnya, disebut kalau perbuatan itu ada, tetapi majelis pengadilan tingkatlanjut tidak mengindahkan tentang pelanggaran korupsi.

“Itu juga menggelitik, itu terbukti tapi bukan pidana? itu kan menggelitik," tuturnya.

Lebih lanjut Buyung mempertanyakan, jika pengadilan telah mengakui adanya perhuatan yang diduga melanggar hukum, lantas mengapa hal tersebut tidak dimasuka dalam pelanggaran tindak pidana korupsi.

Total dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 10,7 miliar, ia menduga kalau adanya pemakluman dari putusan hukum yang diberikan majelis hakim PT Kaltim.

Apalagi jika mengingat terpidana bukanlah satu-satunya yang terseret kasus itu.

Maka analoginya sangatlah memungkinkan Wendy merupakan salah satu aktor dari rangkaian besar kasus korupsi itu, sehingga jika terpidana lain sudah diputus bersalah maka terpidana otomatis juga masuk.

"Jadi ini harus jadi perhatian lembaga pengawas yang bisa betul-betul menjaga personatika hakim. Ini seharusnya menjadi perhatian publik," tegasnya.

Ke depan, ia tak menapik jika masyarakat akan semakin minim kepercayaan terhadap proses peradilan yang ada di Indonesia, berkaca dari adanya putusan berbeda dari pengadilan tingkat I dan pengadilan tinggi ini.

“Kita juga tidak akan percaya dengan putusan-putusan begini. Ini semakin tidak bertaring," imbuhnya.

Baca juga: Hasil Survei ARCHI Jelang Pilkada Kaltim 2024, Partai Golkar Masih jadi Pilihan Utama Masyarakat

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved