Buronan Korupsi di Kaltim
Kronologi Kasus Wendy Buronan Korupsi APBD Kaltim, Sempat Divonis Bebas Pengadilan Tinggi
Kronologi kasus Wendy buronan korupsi APBD Kaltim, sempat divonis bebas Pengadilan Tinggi Kaltim.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Di mana diputuskan bahwa terdakwa Wendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 10.776.000.000 dikurangi dengan uang pengembalian kerugian negara setelah dilakukan penyidikan yang diserahkan oleh terdakwa melalui PT MMPH sejumlah Rp 1.500.000.000 dan dikurangi dengan memperhitungkan nilai tanah hak milik terdakwa yang telah disita oleh penuntut umum.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan penyertaan modal ini potensi kerugian negara berkisar 10.7 miliar, ini timbul dari adanya kerjasama yang dilakukan PT MMPH dengan PT MJC yakni Wendy selaku direkturnya.
Di mana pada kerjasama itu PT MMPH adalah anak perusahaan dari Migas Mandiri Pratama Kalimanatan Timur (MMPKT) perseroan daerah milik Pemprov Kaltim telah mengalami kerugian berkisar Rp 10.7 miliar.
Kerugian itu, meliputi pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Councept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam di atas lahan 16.600 m2 pada tahun 2014 lalu.
Penawaran Rp 12 miliar dengan rencana investasi pengembalian penuh dan yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nantinya dibangun, namun pengerjaan tak selesai.
Maka timbulah kerugian Rp 10.7 miliar. Pada persidangan tingkat I uang miliar tersebut dinilai sebagai kerugian penyertaan modal yang bersumbar dari APBD.
Setelah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dinyatakan bersalah.
Maka kemudian terdakwa Wendy pada waktu itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
Tetapi, ternyata petimbangan Pengadilan Tinggi menyatakan, itu bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata dalam ranah hukum karena itu sifatnya hiutang piutang.
"Perusahaan Wendy ini bekerjasama dengan anak perusahaan BUMD. Statusnya uang yang diserahkan dari BUMD ke anak BUMD, statusnya ini hutang pinjaman yang digunaan untuk perusahaanya Wendy," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan saat itu.
"Jadi statusnya pandangan saya di PN itu hutang piutang, kalau mau ditagih dengan cara digugat untuk dikembalikan karean bentuknya hutang," imbuhnya.
Kini, Wendy resmi dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.
MA memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr. Di mana Wendy secara sah bersalah sebagaimana amar putusan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Terdakwa Direktur PT MJC dalam Kasus Pernyataan Modal PT MMPKT
Tak Ada Tempat Sembunyi yang Aman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.