Berita Kaltim Terkini

Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Terdakwa Direktur PT MJC dalam Kasus Pernyataan Modal PT MMPKT

Pengadilan Tinggi Kaltim memvonis bebas terdakwa direktur PT MJC dalam kasus pernyataan modal PT MMPKT.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim. Pengadilan Tinggi Kaltim memvonis bebas terdakwa direktur PT MJC dalam kasus pernyataan modal PT MMPKT. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC), Wendy yang namanya diduga terlibat dalam kasus penyertaan modal Pemprov Kaltim ke PT Migas Mandiri Pratama Kalimanatan Timur (MMPKT) dan anak usahanya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH), divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Vonis bebas tersebut berdasarkan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR yang terbit pada Senin, 18 Maret 2024, melalui Hakim Ketua Jamaluddin Samosir dan dua hakim anggota, Soehartono dan Masdun.

Namun perlu diketahui, putusan tersebut tampak terkesan berbanding terbalik dengan apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr.

Di mana diputuskan bahwa terdakwa Wendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 10.776.000.000 dikurangi dengan uang pengembalian kerugian negara setelah dilakukan penyidikan yang diserahkan oleh terdakwa melalui PT MMPH sejumlah Rp 1.500.000.000 dan dikurangi dengan memperhitungkan nilai tanah hak milik terdakwa yang telah disita oleh penuntut umum.

Baca juga: Profil/Sosok Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Mengenai hal ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan mengatakan bahwa waktu itu dirinya juga tidak sependapat dengan adanya putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, karena dua majelis telah menyatakan Wendy terbukti terlibat dalam kasus penyertaan modal PT MMPKT tersebut.

Hingga akhirnya, semuanya telah terbukti di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

"Tetapi saya pribadi pada waktu itu menyatakan  tidak terbukti. Karna memang itu menurut saya itu adalah perkara perdata bukan masuk wilayah perkara pidana," katanya.

"Statusnya semua uang itu hutang semua, bukan penyertaan modal," ungkapnya saat ditemui TribunKaltim.co, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya adanya perbedaan pendapat antar hakim itu biasa atau hal yang wajar, karena perbedaan itu penafsiran masing-masing atas sebuah peristiwa yang terjadi.

Setelah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dinyatakan bersalah.

Maka kemudian terdakwa Wendy pada waktu itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

Baca juga: Kabar Densus 88 Kuntit Jampidsus, Purnawirawan Jenderal B yang disebut dalam Korupsi Timah Disorot

Tetapi, ternyata petimbangan pengadilan tinggi menyatakan, itu bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata dalam ranah hukum karena itu sifatnya hiutang piutang.

"Perusahaan Wendy ini bekerjasama dengan anak perusahaan BUMD. Statusnya uang yang diserahkan dari BUMD ke anak BUMD, statusnya ini hutang pinjaman yang digunaan untuk perusahaanya Wendy," jelasnya.

"Jadi statusnya pandangan saya di PN itu hutang piutang, kalau mau ditagih dengan cara digugat untuk dikembalikan karean bentuknya hutang," imbuhnya.

Dari informasi yang didapatkan TribunKaltim.co terkait ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan kasasi.

Untuk diketahui bahwa PT MJC milik terdakwa Wendy bekerja sama dengan PT MMPH pada 2014 silam untuk membangun kompleks rumah perkantoran di atas lahan 16.600 m2 di Karang Asam Ilir, Samarinda.

Nilainya Rp 12 miliar yang ditandatangani pada 19 september 2014 dengan tenggang waktu penyelesaian kerja 1 april 2016.

Mengenai hal ini, TribunKaltim.co telah mendatangi pengadilan tinggi kaltim untuk mewawancarai Humas PT Kaltim, namun yang bersangkutan sedang perjalanan ke Balikpapan.

"Beliau sedang berada di Balikpapan, ada keperluan," terang petugas yang berjaga di Pengadilan Tinggi Kaltim. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved