Kasus Dana Reklamasi Tambang Samarinda

Pandangan Pengamat Hukum Atas Kasus Korupsi Dana Reklamasi Tambang Kaltim, dari Awal tak Transparan

Dana reklamasi (jamrek) tambang di Kalimantan Timur kini terus diusut oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
DANA REKLAMASI TAMBANG - Pengamat Hukum sekaligus Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, mengatakan, dugaan penyelewangan dana reklamasi tambang di Samarinda, Kalimantan Timur sesuatu yang patut dicurigai, tak terlalu mengejutkan publik. Langkah kejaksaan ini harus didukung karena jadi pembuka kotak pandora di sektor pertambangan.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dana reklamasi (jamrek) tambang di Kalimantan Timur kini terus diusut oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim.

Kejahatan sektor lingkungan yang merugikan negara ini perlahan ditelusuri.

Konsesi CV Arjuna di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda menjadi pintu awal. 

Lubang-lubang bekas galian tambang batubara milik CV Arjuna dibiarkan tanpa pemulihan.

Baca juga: Terkait Kasus Reklamasi Tambang, Seno Aji Tegaskan Dana Reklamasi Sudah Dipindah ke Rekening Pusat

Pengamat Hukum sekaligus Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mengaku hal ini tak terlalu mengejutkan publik.

Meski, diakui langkah kejaksaan ini tentu menjadi pembuka kotak pandora di sektor pertambangan. 

“Sebenarnya kalau soal korupsi jamrek itu tidak mengherankan ya, isunya sejak lama, kenapa baru sekarang disasar oleh kejaksaan? Bahkan soal CV Arjuna seringkali kita dengar,” ungkapnya, Sabtu (24/5/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Castro ini, konsep jamrek memang tidak bisa menjawab problem reklamasi pasca tambang.

Sudah lama dugaan penyalahgunaan jaminan pemulihan lingkungan ini disuarakan para pegiat lingkungan.

Jamrek sekedar jadi garansi agar lubang kembali ditambal, tetapi lingkungannya yang rusak tidak benar-benar dipulihkan. 

Baca juga: Update Kasus Dana Reklamasi Tambang Samarinda, DPRD Kaltim Berharap Bukan CV Arjuna Saja

Terlebih, selama ini jamrek tidak pernah terbuka, tidak ada data yang pernah tampak di publik.

Berapa dana yang masuk dikelola dan dipakai dalam rekening bank plat merah milik pemerintah.

Ketidaktransparan dana jamrek juga menimbulkan tanda tanya.

“Ini lazimnya tipikor ya, sesuatu yang tidak transparan dan tidak terbuka jelas itu menjadi indikasi awal adanya kongkalikong di belakangnya. Ada hal jahat yang direncanakan kalau kemudian sesuatu tidak terbuka dan tidak transparan,” tukasnya.

Tidak mengherankan kata Castro, jika ada penangkapan yang berkaitan dengan pengelolaan dana jamrek ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved