Kabar Artis

5 Fakta Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora yang Dilaporkan Yoni Dores, Diduga Sejak 2018

Inilah sederet fakta kasus pelanggaran hak cipta yang tengah dihadapi penyanyi dangdut Lesti Kejora setelah dilaporkan oleh Yoni Dores

3D Entertainment dan Tangkapan layar YouTube/Bronik TV
KASUS LESTI KEJORA - Potret penyanyi dangdut Lesti Kejora (kiri) dan pencipta lagu Yoni Dores (kanan). Inilah sederet fakta kasus pelanggaran hak cipta yang tengah dihadapi penyanyi dangdut Lesti Kejora setelah dilaporkan oleh pencipta lagu bernama Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. (3D Entertainment dan Tangkapan layar YouTube/Bronik TV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sederet fakta kasus pelanggaran hak cipta yang tengah dihadapi penyanyi dangdut Lesti Kejora setelah dilaporkan oleh pencipta lagu bernama Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.

Baru-baru ini, Lesti Kejora dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh seseorang berinisial IS yang mewakili Yoni Dores sebagai pihak pelapor.

Penyanyi jebolan D'Academy musim pertama ini dituding telah melakukan cover lagu milik Yoni Dores tanpa izin selama bertahun-tahun.

Tidak hanya itu, dirinya disebut mengunggah cover lagu tersebut ke berbagai platform digital seperti YouTube

Agar dapat memahami kasus ini dengan lebih jelas, berikut kami berikan sejumlah fakta-fakta penting yang perlu diketahui dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta Lesti Kejora.

Baca juga: Viral! Lesti Kejora Diperkarakan karena Cover Lagu, Terancam Hukuman Berat

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2018

Seperti diberitakan sebelumnya, masalah ini telah berlangsung hampir lima tahun alias dimulai sejak 2018 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, kepolisian mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran hak cipta itu terjadi tahun 2018 di mana Lesti diduga meng-cover lagu-lagu milik Yoni Dores tanpa izin.

"Kejadian berawal dari tahun 2018 hingga sekarang. Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban," ungkap Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sempat Tunggu Itikad Baik Lesti

Yoni Dores mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, ia sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang diharapkan hingga akhirnya ia melayangkan somasi.

"Kalau saya sih dari awal juga enggak ada niatan sampai ini dilaporkan ke polisi, karena saya merasa sekian lama dan saya sudah datang ke Lesti baik-baik, tapi enggak juga (direspons)," ucap Yoni di daerah Tendean, Jakarta Selatan.

"Saya datang lagi bawa pengacara, somasi saya pikir sudah cukup, walaupun enggak ketemu. Sudah diterima sama pembantunya, tahu dong. Enggak ada juga respons. Somasi kedua juga enggak ada."

Yoni mengatakan, keinginannya sederhana, yakni ingin mengklarifikasi penggunaan lagu-lagunya oleh Lesti.

"Mau nanya aja, apa benar ini Lesti yang nyanyi? Kalau iya, itu inisiatifnya sendiri atau ada orang lain? Kalau memang orang lain, siapa yang menyuruh? Karena tidak ada izin dari penciptanya dan namanya pun tidak dicantumkan. Kasihanlah penciptanya," ujar Yoni.

Yoni Dores Lapor Polisi

Karena tak mendapat tanggapan dari Lesti Kejora dalam waktu cukup lama, Yoni akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

"Saya menunggu sudah lama. Saya cuma ingin sedikit kesadaran saja. Dia nyanyiin lagu ini," ucap Yoni.

Lantas, pada Minggu (18/5/2025), Yoni resmi melaporkan Lesti Kejora ke polisi.

Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh penyanyi berinisial LK alias Lesti Kejora.

Baca juga: Siapa Yoni Dores yang Laporkan Lesti Kejora ke Polisi? Ini Daftar Lagu Ciptaannya

“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini, pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Kombes Pol Ade Ary.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh pihak berinisial IS atas nama Yoni Dores. Di mana pihak ini mengeklaim memiliki hak eksklusif atas beberapa lagu melalui surat pernyataan dari publisher resmi PT ASKM.

Lesti terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar

Dalam kasus ini, Lesti dapat terjerat ancaman pidana yang tidak main-main.

Berdasarkan ketentuan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta, pelanggar bisa dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

"Sebagaimana diatur di Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade Ary.

Sementara, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Tanggapan Lesti Kejora: Hormati Laporan Yoni Dores

Atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta, Lesti Kejora akhirnya buka suara terkait hal tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, Lesti menyampaikan pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (22/5/2025).

Dalam pernyataan tersebut, Lesti disebut mengetahui adanya laporan tersebut pertama kali dari media massa.

"Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena hal tersebut merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," jelas Sadrakh.

Baca juga: Diterpa Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Hadapi Denda Sebesar Rp1 Miliar, Begini Sumber Kekayaannya

Pihak Lesti Kejora menegaskan bahwa mereka masih menunggu kejelasan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan lebih lanjut agar pemberitaan tidak menjadi simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah terbit di Kompas.com "Perjalanan Kasus Lesti Kejora yang Dilaporkan Yoni Dores"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved