Berita Nasional Terkini

Terjawab Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji, Cek Besaran Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih

Terjawab apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji. Cek besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.

Tangkap layar YouTube Asisten Deputi Digitalisasi Kemenkop
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi ikon Koperasi Merah Putih. Terjawab apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji. Cek besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih. (Tangkap layar YouTube Asisten Deputi Digitalisasi Kemenkop) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji.

Cek besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.

Inilah fakta terkini mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih melalui informasi resmi dari Staf Khusus Menteri Koperasi.

Simak selengkapnya langkah-langkah untuk mendaftar Koperasi Merah Putih bersama dengan tata cara pembentukan dan persyaratan menjadi pengurus.

Baca juga: Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025, Cara Daftar Online Via kopdesmerahputih.kop.id

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan peluncuran program strategis bernama Koperasi Merah Putih.

Tujuan dari koperasi ini adalah memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sendiri digagas pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Target utama dari program Koperasi Desa Merah Putih adalah membentuk sekitar 80.000 koperasi di seluruh desa/kelurahan pada tahun 2025.

 

Koperasi ini wajib menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan desa.

Seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik, apotek, pergudangan dingin (cold storage), toko saprotan (sarana produksi pertanian) hingga logistik desa untuk mendukung perekonomian lokal berbasis komunitas.

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ini diharap bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan mulai dari tingkat desa, menyerap lapangan pekerjaan serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Berapa Besarannya?

Di tengah antusiasme masyarakat mengenai peluncuran program strategis pemerintah ini, muncul pertanyaan yang cukup hangat: apakah pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?

Berbagai kabar simpang siur pun sempat beredar, menyebutkan bahwa pengurus koperasi bisa memperoleh gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, benarkah demikian?

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati menyatakan bahwa kabar mengenai gaji pengurus koperasi hingga Rp8 juta adalah tidak benar alias hoaks.

Adi menegaskan, tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih bukanlah untuk menjamin gaji para pengurus.

Namun mendorong terbentuknya unit usaha produktif di desa, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor unggulan lainnya.

"Koperasi Merah Putih tidak berdiri tanpa usaha. Harus ada kegiatan ekonomi konkret dulu. Setelah itu baru bicara soal pembiayaan dan operasional," jelas Adi.

Gaji pengurus sendiri nantinya bisa dibicarakan dalam forum anggota koperasi setelah unit usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved