Berita Paser Terkini
Pasutri Asal Tapis Paser Simpan Barang Haram di Kulkas hingga Sela Pintu, Terancam 20 Tahun Penjara
Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ZA (43) dan AH (35) sebagai pelaku pengedar barang haram
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ZA (43) dan AH (35) sebagai terduga pelaku pengedar barang haram narkotika jenis sabu.
Keduanya dibekuk dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di kediaman mereka di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada 26 Mei 2025 dini hari.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan bahwa tim telah melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku.
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Barang Haram di Kuaro Paser, Sita 10 Paket Sabu Siap Edar
Tim Elang berhasil mengamankan dua orang yang merupakan Pasutri, ZA dan AH.
"Dari tangan mereka, kami menyita sabu seberat lebih dari 10 gram, beberapa unit ponsel, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan," terang Suradi di Tanah Grogot, Selasa (27/5/2025).
Hasil interogasi yang dilakukan, ZA mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya, sementara istrinya AH berperan dalam mengelola komunikasi dengan para pembeli melalui aplikasi pesan instan.
Polisi juga menemukan barang bukti di beberapa tempat di dalam rumah, termasuk kulkas dan sela-sela pintu kamar.
Baca juga: 2 Orang Diciduk Polisi Saat Menginap di Hotel Samarinda, Diduga Punya Barang Haram
"Modus operandi yang digunakan oleh Pasutri ini cukup cerdik, dengan menyembunyikan barang haram itu ke tempat-tempat yang sulit dijangkau. Namun berkat kejelian tim, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan," ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Paser dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Suradi.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan peredaran narkotika di wilayahnya, dan kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Paser.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Paser," pungkas Suradi mengakhiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250527_Polres-Paser-Bekuk-Pelaku-Pengedar-Barang-Haram.jpg)