Berita Nasional Terkini

Gaji 13 2025 Kapan Cair? Pencairan Gaji 13 Pensiunan dan PNS Mulai Awal Juni, Besaran tiap Golongan

Gaji 13 2025 kapan cair? Berikut jadwal pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan dan PNS yang akan dimulai awal Juni. Cek besaran tiap golongan.

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Gaji 13 2025 kapan cair? Berikut jadwal pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan dan PNS yang akan dimulai awal Juni. Cek besaran tiap golongan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tinggal hitungan hari, Pemerintah akan mulai mencairkan gaji 13 untuk Pensiunan dan PNS serta TNI-Polri. 

Jadwal pencairan gaji 13 2025 untuk PNS, Pensiunan dan TNI/Polri sudah diatur Pemerintah dan dituangkan dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Cek besaran gaji dan tunjangan untuk PNS, Pensiunan serta TNI/Polri yang menjadi acuan untuk penyaluran gaji 13. 

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini.

Baca juga: Terjawab Gaji ke 13 2025 Kapan Cair, Info Gaji 13 Pensiunan, PNS, PPPK dan Besaran Sesuai Masa Kerja

Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Prabowo mengatakan THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. 

Untuk rincian THR dan gaji 13, Prabowo menjelaskan besaran yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan.

GAJI 13 PENSIUNAN - Ilustrasi. Gaji 13 2025 Pensiunan PNS bakal cair pekan depan. Berikut jadwal pencairan PT Taspen. Cek besaran sesuai masa kerja. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Gaji 13 2025 kapan cair? Berikut jadwal pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan dan PNS yang akan dimulai awal Juni. Cek besaran tiap golongan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Mengutip keterangan resmi di website Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. 

Corporate Secretary Taspen, Henra memberi penjelasan terkait gaji 13 2025 bagi Pensiunan PNS.

Baca juga: Terjawab Gaji ke 13 2025 Kapan Cair, Info Gaji 13 Pensiunan, PNS, PPPK dan Besaran Sesuai Masa Kerja

Henra menyatakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan tanpa prosedur administratif tambahan yang perlu dilakukan peserta.

Dalam keterangannya di Jakarta, Henra Rabu (21/5/2025), mengatakan,  “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.” 

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Biasanya, pembayaran gaji dan pensiunan PNS berlangsung serentak.

Dengan demikian, kemungkinan gaji 13 PNS juga akan cair mulai 2 Juni 2025.

Daftar gaji PNS 2025

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
     

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
     

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
     

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
     

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Baca juga: Gaji 13 2025 Pensiunan PNS Cair Pekan Depan, Jadwal Pencairan PT Taspen, Besaran sesuai Masa Kerja

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV

Melansir TribunNews.com, gaji ke-13 pensiunan PNS tahun ini setara dengan jumlah pensiun bulanan.

Jumlah tersebut mengacu pada nilai uang pensiun yang telah naik sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir.

Berikut rinciannya:

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • Golongan IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Lima Hal yang Perlu Diperhatikan terkait Gaji ke-13 PNS

Lebih lanjut, Henra menguraikan lima poin penting yang harus diperhatikan para penerima pensiun dan tunjangan purnabakti terkait pembayaran gaji ke-13:

1. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2025.

Komponen tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

2. Gaji ke-13 tidak dikenai potongan untuk iuran atau kredit pensiun.

Namun, potongan pajak penghasilan tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Penerima pensiun yang mulai menerima manfaat setelah 1 Mei 2025 tetap akan memperoleh gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.

4. Penerima pensiun rangkap, yakni yang menerima pensiun sendiri sekaligus pensiun janda/duda, akan menerima keduanya sesuai hak masing-masing.

5. Terdapat perbedaan skema pembayaran.

Untuk pensiunan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen.

Sedangkan bagi yang memiliki TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja terkait.

Taspen Imbau Waspada Penipuan

Taspen juga mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

 Henra menegaskan bahwa semua layanan Taspen diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun.

Peserta diminta untuk mendapatkan informasi resmi hanya melalui kanal resmi Taspen, baik media sosial, Kantor Cabang Taspen terdekat, maupun Call Center 1500919.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Taspen dalam menghadirkan layanan yang tepercaya, serta mendukung pengelolaan dana pensiun yang efisien dan berkelanjutan.

“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya,” tutur Henra.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 2025 Pensiunan PNS dari PT Taspen, Cek Besaran Tiap Golongan dan Masa Kerja

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id, Kompas.com dan Tribunpriangan.com dengan judul Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025, Lengkap Besaran dari Golongan dan Masa Kerja 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved