Berita Bontang Terkini

Pelaku Curanmor di Bontang Selatan Berhasil Ditangkap, Aksinya Dipergoki Rekan Korban

Seorang pria berinisial LFH (27), warga Berebas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, diringkus polisi usai mencuri sepeda motor

HO/POLRES BONTANG
PELAKU CURANMOR - Pelaku pencurian motor berinisial LFH (27), warga Berebas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, diringkus polisi usai mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Tipalayo, Kelurahan Berebas Tengah, Selasa (27/5/2025) dini hari. (HO/Polres Bontang) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang pria berinisial LFH (27), warga Berebas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, diringkus polisi usai mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Tipalayo, Kelurahan Berebas Tengah, Selasa (27/5/2025) dini hari.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, (27/5/2025), sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Tipalayo, Kelurahan Berebas Tengah. 

LFH diketahui membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 3461 DW yang saat itu sedang terparkir.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan pelaku sempat akan melakukan aksinya.

Namun aksi tersebut gagal lantaran diketahui oleh rekan korban yang kemudian membuntutinya hingga ke Jalan Brigjen Katamso, depan RS Islam Yabis, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Barat.

Baca juga: Aksi Pencurian Terekam CCTV Masjid dan TK Bontang, Printer Serta Proyektor Raib di Hari yang Sama

“Teman korban yang gejar pelaku, ketangkapnya di dekat RS Yabis," kata AKP Hari, Rabu (28/5/2025).

Setelah tertangkap, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa yang geram terhadap aksi kejahatannya.

Beruntung, situasi segera terkendali setelah petugas kepolisian dari Polsek Bontang Selatan tiba di tempat kejadian dan mengamankan pelaku sebelum massa bertindak lebih jauh.

LFH kemudian dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut memang milik korban yang sedang diparkir di halaman rumah saat dicuri.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved