Berita Nasional Terkini

Cek Golongan Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik Juni 2025, Ada Batas Pembelian Token Listrik

Simak cara mendapatkan diskon listrik Juni 2025, lengkap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan potongan tarif listrik 50 persen.

Penulis: Christnina Maharani | Editor: Nisa Zakiyah
Tribun Solo
DISKON LISTRIK JUNI - Ilustrasi token listrik. Simak cara mendapatkan diskon listrik Juni 2025, lengkap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen. Cek golongan pelanggan PLN yang berhak menerima diskon listrik Juni 2025. (Tribun Solo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek golongan pelanggan PLN yang berhak menerima diskon listrik Juni 2025.

Simak cara mendapatkan diskon listrik Juni 2025, lengkap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen.

Perhatikan golongan daya listrik Anda, sebab tidak semua pelanggan mendapatkan diskon listrik Juni 2025.

Jangan lupa, ada batas pembelian token listrik!

Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dan akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. 

Baca juga: Kriteria Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik Juni 2025, Apakah Anda Termasuk?

Pemberian diskon listrik Juni 2025 ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Listrik Juni 2025?

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @pln_id, pelanggan dengan golongan tertentu tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apapun untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan otomatis mengurangi tagihan Juli 2025 untuk pemakaian Juni 2025 serta tagihan Agustus 2025 untuk pemakaian Juli.

Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon langsung pada pembelian token Juni 2025 dan Juli 2025.

Perlu diingat, pihak PLN memberikan batas maksimal pembelian token listrik yang dapat menikmati diskon 50 persen dalam satu bulan.

Berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:

1. Tarif 450 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh.

2. Tarif 900 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.

3. Tarif 1.300 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 936 kWh.

Baca juga: Pelanggan yang Berhak dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025, Berlaku untuk Pra dan Pasca Bayar

Perbedaan Dari Program Sebelumnya

Diskon tarif listrik juga sempat diberlakukan sebelumnya pada Januari hingga Februari 2025.

Saat itu, cakupan program lebih luas, yakni meliputi Daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.

Untuk periode ini, fokus kebijakan dipersempit guna memberikan manfaat yang lebih tepat sasaran kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat yang menjadi pelanggan PLN dengan daya 450 VA atau 900 VA disarankan untuk:

  1. Memantau tagihan listrik bulan Juni 2025, untuk memastikan adanya potongan tarif.
  2. Mengikuti informasi resmi dari PLN dan Kemensos, terkait validasi data penerima manfaat.
  3. Tidak mudah percaya dengan informasi hoaks atau pihak yang mengaku dapat membantu mendapatkan diskon dengan imbalan.

Baca juga: Diskon Listrik Juni 2025, Ini Golongan Pelanggan yang Berhak Dapat Potongan 50 Persen

Pemerintah menegaskan bahwa diskon akan diberikan secara otomatis, berdasarkan data penerima manfaat yang telah tersedia dan diverifikasi. (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Ada Batasan Pembeliannya"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved