Berita Viral
Kecewa Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang, Lisa Mariana Tantang Tes DNA, Buktikan Ayah Biologis Anaknya
Kecewa Ridwan Kamil tak hadir di persidangan, Lisa Mariana tantang tes DNA, buktikan ayah biologis anaknya.
Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, memberikan penjelasan kepada media terkait ketidakhadiran kliennya.
“Di dalam hukum acara perdata, rekan-rekan harus tahu bahwa tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat untuk hadir dalam sidang perdana. Hal ini perlu dipahami,” ujarnya saat ditemui di lokasi sidang.
Muslim menambahkan, ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang tersebut murni berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Jadi, alasan beliau tidak hadir adalah karena memang tidak ada kewajiban untuk itu, kecuali jika aturan hukum acara perdata secara spesifik menyebutkan keharusan kehadiran. Nantinya, dalam proses mediasi, mediatorlah yang akan menentukan kebutuhan kehadiran para pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muslim menekankan bahwa kehadirannya di sidang perdana adalah untuk memenuhi undangan panggilan sidang dari pengadilan.
“Pada pemeriksaan perdana seperti ini, yang dilakukan adalah memastikan kehadiran penggugat, tergugat, dan kuasa hukum masing-masing,” katanya.
Muslim juga menegaskan komitmennya dalam mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum ini sepenuhnya dan akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan dalam persidangan ini,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Muslim juga memberikan informasi terkini mengenai kondisi Ridwan Kamil. “Pak RK (Ridwan Kamil) dalam kondisi baik-baik saja, tidak ada masalah apa pun. Semua aman,” ujarnya singkat.
Jika nantinya kehadiran Ridwan Kamil dibutuhkan dalam proses mediasi atau sidang berikutnya, Muslim memastikan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Jika diminta hadir oleh mediator, tentu kami akan menyesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan. Dalam aturan tersebut, baik penggugat maupun tergugat dapat diwakilkan oleh kuasa hukum,” paparnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa penggugat atau tergugat dapat diwakilkan selama memenuhi ketentuan tertentu.
“Dalam Pasal 6 Ayat 3 dan 4, disebutkan bahwa prinsipal boleh diwakilkan kepada pengacara. Namun, jika ada alasan sah seperti sakit dengan bukti surat dokter, perjalanan luar negeri, atau tugas profesi yang tidak bisa ditinggalkan, maka hal itu menjadi pengecualian,” ungkap Muslim.
Di sisi lain, Lisa Mariana tetap hadir dalam sidang perdana tersebut dengan sikap percaya diri. Kehadirannya bersama tim kuasa hukum pada pukul 10.33 WIB menjadi sorotan, terlebih dengan penampilan formalnya yang tetap anggun. Mobil Alphard hitam yang mengantarkannya menambah kesan glamor di tengah kasus hukum yang dihadapinya.
Lisa terlihat langsung menuju ruang sidang tanpa banyak bicara, menunjukkan keseriusan menghadapi gugatan ini. Dengan kasus yang masih berjalan, perhatian publik tampaknya akan terus tertuju pada perkembangan berikutnya, terutama jika nantinya mediasi atau tahapan persidangan berikutnya memerlukan kehadiran langsung dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Lisa Mariana Tuding soal Saksi Palsu, Kubu Ridwan Kamil: Revelino yang Ngaku Sebagai Ayah Biologis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.