Berita Nasional Terkini
Tanggal 9 Juni 2025 Libur? Isi SKB 3 Menteri: Tanggal Merah, Libur Nasional, Cuti Bersama Juni 2025
Apakah tanggal 9 Juni libur? Isi SKB 3 Menteri, daftar tanggal merah, hari libur nasional dan cuti bersama Juni 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Apakah tanggal 9 Juni libur?
Cek isi SKB 3 Menteri, daftar tanggal merah, hari libur nasional dan cuti bersama Juni 2025.
Masuk deretan tanggal merah dan hari libur nasional serta cuti bersama Juni 2025 adalah Hari Lahir Pancasila dan Idul Adha 2025.
Simak selengkapnya rincian tanggal merah, harri libur nasional serta cuti bersama Juni 2025 sesuai dengan SKB tiga menteri.
Baca juga: Kalender Juni 2025, Cek Jadwal Puasa Arafah dan Libur Idul Adha, Catat Tanggalnya
Libur nasional dan cuti bersama 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKM) 3 menteri.
SKB 3 menteri terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1017 tahun 2024, nomor 2 tahun 2024, dan nomor 2 tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
- 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
Kalender Juni 2025 memiliki beberapa hari libur nasional, salah satunya 1 Juni 2025.
Tanggal 1 Juni 2025 adalah hari libur nasional tanggal merah untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
Hari libur ini bersamaan dengan hari Minggu, sehingga terlihat tidak ada libur tambahan pada libur nasional ini.
Berbeda dengan hari libur nasional lainnya, libur Hari Lahir Pancasila tidak diikuti dengan cuti bersama.
- 6 Juni 2025, Jumat: Idul Adha 1446 Hijriah

Libur nasional Idul Adha akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, dan ditandai dengan tanggal merah pada kalender nasional.
Libur nasional ini merupakan hak seluruh warga negara tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Baca juga: Libur Idul Adha 2025 Tanggal Berapa? Catat Tanggalnya dan Hari Apa Saja Cuti Bersama Juni
Artinya, seluruh pekerja dapat mengambil hari libur ini tanpa kehilangan jatah cuti mereka.
Berbeda dengan libur nasional, cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai swasta.
Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan terpotong hak cutinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.