Bantuan Sosial

BPNT PKH Tahap 2 Kapan Cair? Cek Lewat Login cek bansos kemensos go id 2025, Jadwal Pencairan Bansos

Cek BPNT dan PKH tahap 2 2025 kapan cair? cara cek bansos BPNT dan PKH di cek bansos kemensos go id 2025 dan jadwal pencairan bansos PKH BPNT

Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com
BANSOS PKH BPNT - Ilustrasi bansos. Cek BPNT dan PKH tahap 2 2025 kapan cair? cara cek bansos BPNT dan PKH di cek bansos kemensos go id 2025 dan jadwal pencairan bansos PKH BPNT.(Kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal pencairan BPNT dan PKH tahap 2 2025 lengkap dengan cara cek bansos BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek bansos BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id ini sangat mudah, dan Anda cukup memasukkan NIK KTP di link yang tersedia.

Sesuai jadwal, pencairan bansos PKH BPNT  tahap 2 akan dimulai dari tanggal 28 Mei hingga 10 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan sudah mulai berlangsung, namun tidak serentak di seluruh wilayah.

Baca juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025, Cara Cek Penerima dan Tanda Bantuan Sosial Kemensos Siap Cair

Beberapa daerah sudah mulai menerima bantuan, sementara daerah lain masih menunggu proses verifikasi data dan jadwal dari bank.

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut cara mengecek penerima bansos selengkapnya:

- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

DANA BANSOS CAIR - Ilustrasi bansos. Bansos PKH dan BPNT cair pada April 2025, pemerintah tidak lagi pakai data DTKS, cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.(Kompas.com)
BANSOS BPNT PKH - Ilustrasi bansos. Bansos PKH dan BPNT cair pada April 2025, pemerintah tidak lagi pakai data DTKS, cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.(Kompas.com) (Kompas.com)

- Klik tombol CARI DATA.

- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Besaran Dana Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.

Pada Juni 2025, PKH masih berada pada pencairan tahap kedua yang telah dilakukan mulai April dan akan berlangsung hingga bulan ini.

Artinya, bagi KPM yang belum menerima bansos PKH pada bulan April dan Mei, kemungkinan akan mendapatkannya pada bulan Juni 2025.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas

Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun 

Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat 

Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat 

Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat 

Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

- Kategori Penyandang Disabilitas berat 

Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

- Kategori Lanjut Usia 

Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun. 

Besaran Dana BPNT

Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

Gunakan DTSEN

Rabu (28/5/2025), Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos, Andy Kurniawan dalam keterangan resminya mengatakan, "Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan." 

Andy menjelaskan, DTSEN merupakan basis data tunggal individu atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan.

DTSEN dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala, divalidasi, dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali," katanya. 

Andy menjelaskan, dasar hukum DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Lewat DTSEN, bantuan sosial diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara efisien dan akuntabel.

"Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala," tegas dia.

Dengan demikian, penyaluran bansos yang mengacu pada DTSEN akan lebih tepat sasaran.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved