Berita Nasional Terkini

Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam dan Siswa Belajar di Sekolah Mulai Jam 6 Pagi, Hanya Sampai Jumat

Dedi Mulyadi terapkan jam malam dan siswa belajar di sekolah mulai jam 6 pagi, hanya sampai Jumat.

TribunJabar/Hilman Kamaludin
KEBIJAKAN DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat kebijakan baru yang berlaku untuk sekolah-sekolah di Jabar. Kebijakan ini akan berlaku mulai Juni 2025 bagi seluruh siswa dari jenjang dasar hingga menengah atas. (TribunJabar/Hilman Kamaludin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dedi Mulyadi terapkan jam malam dan siswa belajar di sekolah mulai jam 6 pagi.

Selain menerapkan jam malam, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengubah waktu jam belajar di sekolah.

Kebijakan baru ini berlaku untuk sekolah-sekolah di Jabar.

Dan berlaku mulai Juni 2025 bagi seluruh siswa dari jenjang dasar hingga menengah atas. 

Kebijakan baru Dedi Mulyadi ini meliputi kegiatan belajar mengajar diinstruksikan lebih pagi, yaitu pukul 06.00 WIB.

Selain itu, jam malam juga akan diberlakukan secara serentak di seluruh daerah Jawa Barat bagi para pelajar.

Baca juga: Suporter Persikas Minta Maaf pada Dedi Mulyadi dan Warga, Berharap Timnya Bertahan di Subang

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan untuk menciptakan kebiasaan hidup disiplin dan mengurangi potensi kenakalan remaja.

Ia merujuk pada pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, di mana kebijakan serupa pernah diterapkan dan dianggap berhasil.

"Dulu waktu menjadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tetapi belajarnya kan sampai Jumat," ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Dalam kebijakan ini, hari sekolah diseragamkan dari Senin hingga Jumat.

Menurut Dedi, kebijakan ini dapat menyelaraskan proses belajar mengajar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Bagaimana Aturan Jam Malam Diberlakukan?

Selain jam belajar pagi, Pemprov Jabar juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Aturan ini melarang pelajar keluar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting seperti kegiatan sekolah atau aktivitas keagamaan yang diketahui oleh orangtua.

Gubernur Dedi menyatakan bahwa jam malam ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved