Berita Nasional Terkini
Gaji 13 PNS Cair per 2 Juni 2025! Cek Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terkini
Pencairan gaji 13 PNS akan mulai disalurkan pemerintah mulai besok, Senin, 2 Juni 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan gaji 13 PNS akan mulai disalurkan pemerintah mulai besok, Senin, 2 Juni 2025.
Cek selengkapnya kabar terkini untuk gaji 13 PNS dengan rincian kenaikan gaji dan tunjangan ASN 2025.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima penyaluran gaji 13 dari pemerintah Indonesia.
Untuk diketahui, kebijakan pembayaran gaji 13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menyebutkan, sebanyak 9,4 juta orang akan menjadi penerima gaji 13 ini.
Baca juga: Tanggal 1 Juni 2025 Bertepatan Hari Minggu, Gaji 13 2025 Pensiunan PNS tetap Cair? Kata PT Taspen
Ia juga mengungkapkan besaran gaji 13 yang akan didapatkan aparatur negara.
Menurut Prabowo, gaji 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Dirinya menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji 13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat serta tunjangan kinerja sebesar 100 persem bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri hingga para hakim.
Adapun gaji 13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
PT TASPEN (Persero) pun telah mengumumkan pelaksanaan penyaluran gaji 13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan.
Mengutip keterangan resmi dari laman Taspen, pembayaran gaji 13 untuk pensiunan PNS/ASN akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.
Kebijakan pembayaran gaji 13 untuk pensiunan PNS/ASN tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Biasanya, pembayaran gaji dan pensiunan PNS berlangsung serentak. Maka, kemungkinan gaji 13 PNS juga akan cair mulai 2 Juni 2025.
Rincian Gaji PNS 2025
Sebagai informasi, gaji PNS 2025 sama seperti tahun sebelumnya di 2024.
Adapun ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Gondol Barang Elektronik, Drone dan Makanan, Mobil Rp1,8 M Hancur |
![]() |
---|
Didesak Mundur, Kapolri Tunggu Perintah Presiden, Listyo Sigit: Kita Prajurit, Kapan Saja Siap |
![]() |
---|
JK Sebut Demo Besar Akibat Akumulasi Kemarahan Rakyat dan Masalah di Dalam Negeri, Bukan dari Luar |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Benarkah Politisi Nasdem Ini Berada di Singapura? |
![]() |
---|
Kunker Komisi XI ke Australia Dikecam, Formappi Sebut DPR Tunjukkan Ketidakpedulian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.