Berita Nasional Terkini
Syarat Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen yang Mulai Berlaku Juni dan Juli 2025
Untuk bulan Juni dan Juli 2025 ini, Anda bisa memanfaatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari pemerintah.
Editor:
Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO
DISKON LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. Untuk bulan Juni dan Juli 2025 ini, Anda bisa memanfaatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari pemerintah. (Dok TribunKaltim.co)
1. Tarif 450 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh.
Baca Juga: BSU Rp300 Ribu Cair Juni, Penerimanya 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer
2. Tarif 900 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.
3. Tarif 1.300 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 936 kWh. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
| Tangani Utang Kereta Cepat Whoosh, Danantara dan Pemerintah Berbagi Peran |
|
|---|
| Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Total 25 Hari |
|
|---|
| Tunjangan Profesi Guru Cair November 2025, Ini Cara Cek di Info GTK |
|
|---|
| MK Larang Kapolri Tempatkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam Hari Ini 13 November 2025 di Logam Mulia Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250514_Meteran-Listrik-Diskon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.