Berita Nasional Terkini
Syarat Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen yang Mulai Berlaku Juni dan Juli 2025
Untuk bulan Juni dan Juli 2025 ini, Anda bisa memanfaatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari pemerintah.
Editor:
Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO
DISKON LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. Untuk bulan Juni dan Juli 2025 ini, Anda bisa memanfaatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari pemerintah. (Dok TribunKaltim.co)
1. Tarif 450 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh.
Baca Juga: BSU Rp300 Ribu Cair Juni, Penerimanya 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer
2. Tarif 900 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.
3. Tarif 1.300 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 936 kWh. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
Sudewo Terancam Lengser, Gerindra Akui Tegur Keras Bupati Pati Gara-Gara Pajak 250 Persen |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis Serap Rp335 Triliun di 2026, Lampaui Anggaran Kesehatan dan Pertahanan |
![]() |
---|
Silfester Matutina Disorot, Status Terpidana Jabat Komisaris BUMN, Pegawai Ungkap Memo di ID FOOD |
![]() |
---|
Tunjukkan Foto Kereta Cepat Whoosh, Puan Maharani: Kepentingan Sesaat Berisiko Jadi Beban Negara |
![]() |
---|
Gaji PNS Sempat Diisukan Naik 16 Persen, Ternyata di 2026 Malah Tidak Naik, Ini Alasan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.