Senin, 8 Juni 2026

Berita Bontang Terkini

Transaksi Gagal Total, Gobe Diciduk Polisi Bontang Utara saat Bawa Sabu Siap Edar

Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur kembali digagalkan aparat kepolisian.

Tayang:
HO
PENGEDAR SABU - Seorang pria berinisial HRB alias Gobe (30) berhasil diciduk oleh Polsek Bontang Utara saat diduga hendak melakukan transaksi sabu seberat 1,10 gram. (HO/POLRES BONTANG) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur kembali digagalkan aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial HRB alias Gobe (30) berhasil diciduk oleh Polsek Bontang Utara saat diduga hendak melakukan transaksi sabu seberat 1,10 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) pukul 23.10 WITA di kawasan GOR Sport Center Loktuan, Jalan Kapal Layar RT 22, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: Polres Bontang Pastikan Kasus Koko Pengedar Sabu tak Terkait Toko Grosir Milik Orangtuanya

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami langsung lakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku saat berada di lokasi yang diduga jadi titik transaksi,” ujar Iptu Lukito, Minggu (1/6/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:

-Satu unit handphone Infinix Smart 8 warna hijau toska

-Satu bungkus rokok merek MOST yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu

-Selembar tisu

-Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear

Baca juga: Pasutri Bandar Sabu Diciduk Satpolair Polres Bontang, 95 Paket Narkoba dan Uang Rp11 Juta Disita

Iptu Lukito menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, Gobe diduga kuat bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar.

“Kami menduga kuat pelaku adalah pengedar. Ini bukan sekadar pemakaian pribadi. Kami juga sedang telusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Gobe dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved