Selasa, 9 Juni 2026

Berita Balikpapan Terkini

Polresta Balikpapan Tangkap Remaja Diduga Penyebar Konten Asusila Mantan Pacar di Medsos

Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial NK (18) atas dugaan penyebaran konten asusila

Tayang:
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENYEBAR KONTEN ASUSILA - Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial NK (18) atas dugaan penyebaran konten asusila dan ancaman terhadap mantan pacarnya melalui media sosial. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jl. Sulawesi, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Selasa (27/5/2025) pukul 10.00 WITA. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial NK (18) atas dugaan penyebaran konten asusila dan ancaman terhadap mantan pacarnya melalui media sosial.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jl. Sulawesi, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Selasa (27/5/2025) pukul 10.00 WITA.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama ANP, yang melapor ke Polresta Balikpapan setelah menjadi korban penyebaran foto dan video pribadi secara daring. Laporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 146 / V / 2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Baca juga: Pria di Balikpapan Kaltim Ancam Warga Pakai Badik Usai Kecelakaan, Ternyata Residivis Narkoba

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Kompol Beny Aryanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka NK yang mengaku menyebarkan konten asusila sebagai bentuk ancaman karena sakit hati usai putus hubungan dengan korban.

“Pelaku ini sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan korban, dan setelah mereka putus, pelaku mengancam akan menyebarkan konten pribadi jika akun Instagram miliknya tidak dikembalikan,” ujar Kompol Beny, Senin (2/6/2025).

Puncak dari ancaman tersebut terjadi pada 13 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku mengganti foto profil WhatsApp miliknya dengan foto payudara korban, dan mengirimkan pesan-pesan bernada intimidasi. Pelaku juga mengirimkan foto sekali lihat melalui pesan langsung yang menampilkan wajah korban sedang memegang alat kelamin pelaku.

Aksi pelaku berlanjut hingga 16 Mei 2025, ketika ia menggunakan akun Instagram @nickihrxxxxx untuk mengunggah story berisi foto wajah dan foto bagian tubuh korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menyimpan setidaknya 10 video hubungan intim dengan korban dan dua foto bagian tubuh pribadi korban yang ia simpan dalam sebuah flashdisk. Ia juga mengancam akan menyebarkan seluruh konten jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender secara daring. Kami tindak tegas, karena menyangkut martabat korban dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat,” tegas Kompol Beny.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit handphone iPhone 11 warna putih

1 buah flashdisk berisi 10 rekaman video pribadi dan 2 foto korban

2 screenshot unggahan Instagram

1 screenshot unggahan TikTok

1 screenshot foto profil WhatsApp

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved