Berita Mahulu Terkini

Bagian Ekonomi Pemkab Mahulu Ambil Alih Pembentukan Koperasi Merah Putih di 50 Kampung

Seluruh tugas koordinasi dan pendampingan pembentukan koperasi kini dipikul oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA)

Penulis: Desy Filana | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
KOPERASI MERAH PUTIH - Ketiadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) di Kabupaten Mahakam Ulu menjadi tantangan besar bagi Dinas Ekonomi dan Sumber Daya Alam dalam menindaklanjuti menindaklanjuti inpres No. 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Selasa (3/6/2025).(TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, MAHAKAM ULU - Ketiadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) di Kabupaten Mahakam Ulu menjadi tantangan besar dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Seluruh tugas koordinasi dan pendampingan pembentukan koperasi kini dipikul oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA).

Yuliet B, Perencana Ahli Muda Setkab Mahakam Ulu, mengungkapkan bahwa keterbatasan tenaga dan struktur organisasi menghambat kelancaran proses. “Kami sangat membutuhkan dukungan percepatan pembentukan Dinas Perindagkop. Saat ini, seluruh beban tugas Perindagkop ditangani hanya oleh satu kabag, empat PNS, dan delapan honorer,” ujar Yuliet, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Komisi II DPRD Mahulu Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Disparpora dan Dispangtan

Yuliet menjelaskan bahwa kondisi ini jauh dari ideal, mengingat tingginya tuntutan program nasional dan tenggat waktu yang mendesak. “Dengan sumber daya yang sangat terbatas, kami berupaya maksimal untuk mengoordinasikan pembentukan koperasi di 50 kampung. Namun, beban kerja ini jelas memerlukan dukungan tambahan,” tambahnya.

Meski menghadapi kendala, Bagian Perekonomian dan SDA terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk camat dan pendamping desa, untuk memastikan pembentukan koperasi berjalan sesuai target. 

Pemerintah daerah juga tengah mendorong pembentukan Dinas Perindagkop guna memperkuat struktur organisasi dalam mendukung program ini.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi amanat Inpres ini, tapi kami berharap ada solusi cepat untuk pembentukan dinas yang lebih memadai agar ekonomi desa melalui koperasi ini bisa segera terwujud,” tutup Yuliet.

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu terus mencari cara untuk mengatasi keterbatasan ini, sambil memastikan 38 kampung yang telah mengajukan nama koperasi dan 2 kampung yang telah memperoleh SK AHU dapat segera diikuti oleh kampung lainnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved