Rabu, 29 April 2026

Berita Kukar Terkini

166 PPPK Sekretariat Daerah Kukar Terima SK Pengangkatan, Sekda Ingatkan Soal Peningkatan Kinerja

Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
PPPK DI KUKAR - Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan usai pelantikan oleh Bupati Kukar pekan lalu. Sunggono berharap para PPPK yang baru diangkat dapat segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaik.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan usai pelantikan oleh Bupati Kukar pekan lalu. 

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian. 

Apel yang diikuti para PNS dan PPPK ini juga dihadiri para Kepala Bagian di lingkup Setda Kukar.

Dalam arahannya, Sekda Sunggono menegaskan bahwa status baru sebagai PPPK membawa konsekuensi terhadap peningkatan kinerja. 

Baca juga: Sekda Sunggono Bersama Istri Nyoblos PSU Pilkada Kukar di TPS 022 Timbau

"Dengan pendapatan yang jauh lebih besar dibanding saat menjadi Tenaga Harian Lepas (THL), maka kinerja juga harus meningkat," ujarnya.

Ia menambahkan, meski kebijakan pengangkatan PPPK ditentukan oleh Kemenpan-RB dan BKN, penetapan formasi tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

Menurutnya, Bupati Kukar telah mengusulkan agar pengangkatan PPPK tahap R2 dan R3 bisa dilakukan berdasarkan kebijakan daerah, namun hingga kini belum mendapat jawaban dari pusat.

"Pak Bupati terus berkomunikasi agar R2 dan R3 bisa diangkat dan penempatannya sesuai kebutuhan daerah. Namun kita juga harus pertimbangkan beban belanja pegawai yang semakin besar," ungkap Sunggono.

Baca juga: Contoh soal Moderasi Beragama Tes SKTT PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sebagai langkah seleksi, ia menyebut kontrak kerja PPPK akan diberlakukan secara bertahap. 

"Awalnya kontrak satu tahun dulu, jika kinerjanya baik, bisa diperpanjang hingga lima tahun," katanya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh pegawai, termasuk dirinya dan para kepala bagian, dievaluasi kinerjanya.

Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono menyatakan bahwa untuk sementara hanya PPPK fungsional seperti tenaga kesehatan dan guru yang bisa menerima, sesuai Peraturan Bupati yang berlaku. TPP untuk formasi lainnya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Menutup arahannya, Sunggono berharap para PPPK yang baru diangkat dapat segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaik.

“Tiru hal-hal baik yang sudah berjalan, dan tunjukkan bahwa kalian layak menjadi bagian dari ASN,” pesannya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved